Sikap Mahkamah Agung (MA) terbelah saat mengadili kasus PHK 200-an pekerja KRL Jabodetabek. Hal ini terkait berlakunya sistem pegawai kontrak (outsourcing) yang berakibat dengan mem-PHK petugas KRL Jabodetabek pada 2004 hingga 2008 lalu.
Ke-200-an pekerja tersebut mempunyai masa kerja 2 hingga 12 tahun. Mereka bekerja di bagian tiket, pembukuan, pemeriksaan karcis, dan bagian informasi yang mereka anggap sebagai pekerjaan inti dari PT KAI sehingga tak boleh di-oursourcing-kan. Oleh PT KAI, karyawan ini dipindahtangankan ke Koperasi Wahana Usaha Jabodetabek dan PT Kencana Lima.
Mendapat PHK ini, mereka pun menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada tanggal 9 Februari 2009. Lalu pada 10 Februari 2011, majelis hakim PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan seluruh gugatan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Karyawan itu dan memerintahkan PT KAI mempekerjakan lagi para pekerja yang di-PHK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalah pada tingkat PHI maka PT KAI pun melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Pada 30 Maret 2012, MA menyatakan sebaliknya yaitu membolehkan PT KAI memberlakukan sistem outsourcing.
"Membatalkan putusan PHI pada PN Jakpus. Mengabulkan permohonan PT KAI Commuter Jabodetabek," demikian bunyi kasasi yang diadili oleh ketua majelis hakim Djafni Djamal.
Namun putusan ini tidak bulat, majelis hakim terbelah. Seorang anggota majelis hakim Dwi Tjahjo Soewarsono menilai permohonan kasasi ini seharusnya dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Sedangkan anggota majelis hakim Buyung Marizal setuju dengan pendapat Djafni Djamal. "Karena tidak dicapai mufakat bulat maka dicari dengan suara terbanyak," ujar Djafni.
MA dalam kasasi ini menghukum PT KAI untuk membayar hak pekerja yang belum dibayar bervariasi tergantung masa kerja. Dalam kasasi tersebut disebutkan 112 tenaga kerja yang harus diberikan hak-haknya yaitu dari Rp 20 ribu hingga Rp 31 juta.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum pekerja dari LBH Jakarta Isnur akan mempelajari putusan tersebut sebab pihaknya belum mendapat salinan putusan kasasi ini.
"Ini mengagetkan sebab di tingkat pertama kami menang dan menyatakan pekerjaan karyawan PT KAI ini tidak boleh di-outsourcing-kan. Kami menunggu salinan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Isnur.
(asp/nrl)











































