Yusril Bantah Bantu Djoko Tjandra Peroleh Status WN Papua Nugini

Yusril Bantah Bantu Djoko Tjandra Peroleh Status WN Papua Nugini

Ray - detikNews
Kamis, 26 Jul 2012 10:02 WIB
Jakarta - Buronan cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, mengantongi kewarganegaraan Papua New Guinea (PNG). Kejaksaan Agung menyebutkan, yang mengurusi status kewarganegaraan buronan tersebut adalah seorang pengacara.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dirinya tidak memiliki hubungan apa-apa dengan Djoko Tjandra dan dia bukanlah kuasa hukumnya, apalagi terlibat dalam proses Djoko Tjandra mendapatkan WN PNG.

"Berita simpang siur seolah-olah saya jadi pengacara Djoko Tjandra mengurus
kewarganegaraaan PNG dan memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan diterima menjadi warga negara tersebut adalah berita yang tidak berdasar. Apalagi
disebut-sebut saya memberikan keterangan palsu mengenai status Djoko Tjandra
agar memperoleh kewarganegaraan negara itu, berita tersebut sama sekali
reka-rekaan belaka yang tidak didasarkan atas fakta apapun," ujar Yusril melalui siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (26/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengatakan, tudingan yang berawal dari pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut terkesan sebagai upaya pengalihan isu kegagalan Kejagung dalam menangani kasus Djoko Tjandra.

"Kejagung kini nampak mau mengalihkan isu kegagalan mereka menangani kasus Djoko Tjandra dan menjadikan saya kambing hitam, seolah-olah berkat keterangan saya Djoko berhasil menjadi warga negara PNG," katanya.

Padahal menurut Yusril, pemerintah Indonesia memiliki lembaga negara yang berwenang mengurusi hal ini dan kedutaan besar di Papua Nugini. Jadi jika benar dirinya telah mengeluarkan pernyataan, sangat disayangkan jika pemerintah PNG lebih mempercayai pernyataannya dibanding lembaga negara Indonesia.

"Pemerintah RI punya Jaksa Agung, punya Kementerian Luar Negeri dan punya Kedubes di PNG. Masak keterangan dari saya bisa mengalahkan segala kewenangan hukum, keamanan dan diplomatik yang dimiliki Pemerintah RI. Apa Pemerintah PNG lebih percaya keterangan saya daripada keterangan Pemerintah RI? Luar biasa juga kalau rumor ini memang benar," jelasnya.

Oleh karena itu, Yusril berharap agar pemerintah Indonesia segera melakukan klarifikasi terhadap pemerintah PNG terkait permohonan kewarganegaraan oleh Djoko Tjandra. Sebab, hingga saat ini, lanjut Yusril, Wakil Jaksa Agung Darmono, masih belum mendapatkan keterangan pasti soal itu.

"Pemerintah RI harusnya mengklarifikasi dulu apa benar Djoko Tjandra memohon
menjadi WN PNG dan telah dikabulkan oleh pemerintah negara itu. Sampai
malam ini, Wajagung Darmono malah mengatakan belum mendapat keterangan
pasti benar-tidaknya berita itu dari Dubes PNG. Itu berarti Pemerintah RI
bertindak hanya berdasarkan rumor yang belum jelas juntrungannya," ungkapnya.

(ray/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads