"Menurut kami pernyataan Pak Priyo soal kasus masa lalu tidak perlu diungkapkan, terlalu berlebihan dengan kapasitasnya sebagai pimpinan DPR," ujar Kepala Divisi Pemantau Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (25/7/2012).
Yati menjelaskan, sesuai dengan amanat dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, negara wajib menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. "Kami menganggap Pak Priyo tidak memahami secara utuh tentang kewajiban negara ini," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau sama sekali tidak mempertimbangkan perasaan korban yang sampai hari ini masih kehilangan keluarganya, dibunuh dan dihukum tanpa proses peradilan. Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut," ucapnya.
Oleh karenanya, Yati berharap, sebagai pimpinan lembaga negara, Priyo bisa memberikan pernyataan yang tidak terkesan lari dari tanggung jawabnya. Padahal, menurut Yati, DPR harusnya mendorong laporan Komnas HAM tersebut untuk dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung.
"Mestinya sebagai politisi dan anggota dewan, beliau bisa berpikir lebih dalam, jangan seperti lari dari tanggung jawab, seolah masalah ini kompleks. Kenapa tidak kita pelajari dan koreksi bersama apa yang terjadi di masa lalu dan menjadi cara untuk pemulihan hak-hak korban," jelasnya.
(ray/mok)