Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (PUKAT UGM), Hifdzil Alim, menilai jaksa yang menyidangkan Miranda bakal ekstra memeras keringat. Jaksa harus dapat membuat logika hukum yang logis untuk bisa meyakinkan hakim perkara ini adalah penyuapan. Pasalnya, para penerima suap justru mendapatkan hukuman dengan pasal penerimaan gratifikasi.
Selain itu, jaksa yang menyidangkan kasus Nunun Nurbaetie bisa dibilang tidak berhasil membongkar kasus ini. Dengan menuntut Nunun 4 tahun penjara, hakim justru memutus hukuman 2 tahun 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengaca pada kasus Nunun, jaksa kali ini harus bisa mengeluarkan strategi jitu. Dalam bersidang, Hifdzil berharap jaksa bisa membuat logika hukum yang sistematis.
"Jaksa perlu cari bukti untuk kuatkan memang ada tindak pidana suap ke DPR saat itu," lanjut Hifdzil.
Bukan hanya itu saja, jaksa juga didesak untuk dapat membongkar aktor intelektual kasus ini. Apakah ratusan travellers cheque yang mengalir itu punya Nunun atau Miranda, atau justru dari orang lain.
"Setelah itu, harus bisa juga dibongkar apa motif penyuapan itu. Jika tidak bisa dibuktikan, saya pesimistis kasus ini bakal selesai hingga inti permasalahannya," sindirnya.
(mok/mok)










































