Dalam catatan detikcom, Kamis (26/7/2012), Adelin sempat dihukum bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007 silam. Pada hari yang sama, Adelin keluar dari tahanan menjelang tengah malam dengan surat perintah yang ternyata sudah dipersiapkan sebelumnya, 3 November 2007.
Polisi lantas berusaha menahan kembali Adelin dengan mengusut kasus pencucian uang pada 6 November 2007. Namun Adelin raib dan tidak diketahui keberadaannya, hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun apa lacur, Adelin hingga kini tidak diketahui rimbanya. Kerugian negara pun tidak jelas kemana larinya.
Beda Adelin, beda pula yang dialami Rosidi. Keduanya sama-sama dikenakan dakwaan pembalakan liar. Bedanya Rosidi hanya mengambil 1 pohon jati yang telah teronggok di hutan pada 5 November 2011.
Anehnya, Rosidi baru 4 bulan setelah itu dia ditangkap dan dipenjara atas laporan Perhutani setempat. Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012 hingga saat ini.
"Bagi masyarakat petani, ini merupakan preseden buruk. Selama ini masyarakat yang memanfaatkan hutan, ketimpangan ekonomi juga masih muncul," ungkap kuasa hukum Rosidi, Slamet Haryanto.
(/)










































