Â
Penangkapan itu terjadi di satu rumah berlantai dua di Jl Sikambing Gg Subur, Medan. Pemilik barang Ranjita, tidak bisa mengelak setelah polisi menemukan 106 koli petasan di rumahnya. Petasan yang terbagi dalam beberapa kardus itu, memenuhi seluruh ruangan yang ada di rumah tersebut.
Â
Wakil Kepala Polresta Medan AKBP Pranyoto yang memimpin penggerebekan menyatakan, petasan tersebut dikirim dari Jakarta dan diketahui tiba sore harinya. Nilai seluruh barang diperkirakan sekitar Rp 700 juta.
Â
"Rencananya petasan ini akan diedarkan di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Utara," kata Wakapolresta Pranyoto kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti yang jumlahnya diperkirakan 120 juta batang petasan berbagai ukuran dan jenis itu segera dibawa ke Mapolresta Jl HM Said, Medan dengan menggunakan tiga unit mobil pick up. Polisi juga membawa tersangka Ranjita (28) yang tengah hamil delapan bulan, dan Sangker (23) pria yang bekerja di rumah tersebut, untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Â
(rul/mok)










































