"Posko satgas THR ini melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (25/7/2012).
Selain memantau pembayaran THR, posko juga berfungsi sebagai tempat mencari informasi. Sengketa antara pekerja dengan perusahaan juga bisa dijembatani oleh petugas yang bertugas di posko-posko itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhaimain mengatakan THR sangat penting bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan berhari raya. Oleh karena itu pemberiannya jangan sampai terhambat.
"Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan," jelas Muhaimin.
Muhaimin menegaskan pihak Kemenakertrans tidak akan segan- segan memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan vang membayar THR tidak sesuai ketentuan. "Saya tekankan tentunya kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, mediasi, teguran, sampai tuntutan hukum," ancam Muhaimin.
(gah/vit)











































