Eks Kadispora Sumut Disidang dalam Kasus Korupsi Rp 404 Juta

Eks Kadispora Sumut Disidang dalam Kasus Korupsi Rp 404 Juta

Khairul Ikhwan - detikNews
Rabu, 25 Jul 2012 17:40 WIB
Medan - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyidangkan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara (Sumut) Ardjoni Munir. Terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran sehingga merugikan negara Rp 404 juta lebih.
 
Sidang berlangsung di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/7/2012) siang. Bertindak sebagai ketua majelis hakim Muhammad Nur, sementara jaksa dalam kasus ini, Netty S Silaen.
 
Dalam berkas dakwaan, jaksa menyatakan terdakwa melakukan korupsi dalam pengerjaan proyek proyek kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala gedung kantor dan asrama Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP), Medan Sunggal, tahun anggaran 2008. Kegiatan yang mencakup 11 proyek itu diduga dikerjakan tidak sesuai bestek atau tidak sesuai kontrak. Mulai dari pembuatan parit, pengecatan hingga pembuatan asrama.
 
Hal tersebut membuat negara dirugikan sebesar Rp 404.062.001,11 dari total anggaran sebesar Rp 2,1 miliar. Sebab itu terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.
 
"Sidang ditunda hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa," kata Muhammad Nur saat menutup sidang.

(rul/trw)


Berita Terkait