Â
Sidang berlangsung di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/7/2012) siang. Bertindak sebagai ketua majelis hakim Muhammad Nur, sementara jaksa dalam kasus ini, Netty S Silaen.
Â
Dalam berkas dakwaan, jaksa menyatakan terdakwa melakukan korupsi dalam pengerjaan proyek proyek kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala gedung kantor dan asrama Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP), Medan Sunggal, tahun anggaran 2008. Kegiatan yang mencakup 11 proyek itu diduga dikerjakan tidak sesuai bestek atau tidak sesuai kontrak. Mulai dari pembuatan parit, pengecatan hingga pembuatan asrama.
Â
Hal tersebut membuat negara dirugikan sebesar Rp 404.062.001,11 dari total anggaran sebesar Rp 2,1 miliar. Sebab itu terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.
Â
"Sidang ditunda hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa," kata Muhammad Nur saat menutup sidang.
(rul/trw)











































