"Nasabah yang dirugikan segera melapor agar kita mendapatkan fakta-fakta hukum bagi penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Boy menjelaskan, hingga saat ini polisi baru menerima empat laporan dari nasabah KLB yang merasa dirugikan tersebut. Adapun modus yang dilakukan Jaya Komara dalam menilap dana nasabahnya adalah dengan berlindung dari legalitas izin koperasi yang dikantunginya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ahy/ndr)










































