Dibidik Pidana Penipuan, Ustad Jaya Masih Diperiksa di Purwakarta

Dibidik Pidana Penipuan, Ustad Jaya Masih Diperiksa di Purwakarta

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 25 Jul 2012 14:19 WIB
Dibidik Pidana Penipuan, Ustad Jaya Masih Diperiksa di Purwakarta
Jakarta - Pendiri Koperasi Langit Biru, Jaya Komara, ditangkap di Purwakarta, Jawa Barat. Dia ditangkap di sebuah hotel kelas melati oleh tim kepolisian dari Mabes Polri. Pria yang oleh nasabahnya biasa disapa Ustad Jaya ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

"Saat ini tersangka JK belum tiba di Bareskrim karena masih diperiksa di Polres Purwakarta oleh Tim Gabungan," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Anang Iskandar dalam siaran pers, Rabu (25/7/2012).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/7) sore di Hotel Khalsa Indah. Sebelumnya, Jaya sempat melarikan diri saat digerebek di Hotel Rio, masih di Purwakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Pasal yang disangkakan adalah pasal 372 dan 378 KUHP, serta pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," terang Anang.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah nasabah mengadukan dugaan penipuan investasi pada Juni 2012 lalu di daerah Tangerang. Sejak Februari, yang telah melapor ada 4 orang yakni Nilma, Sugeng, Dedi, dan Reli. Kerugian yang diakibatkan senilai Rp 107 juta.

Korban dijanjikan keuntungan besar setiap bulannya saat menanam investasi sejumlah uang. Namun hingga tanggal yang dijanjikan keuntungan tak kunjung datang. Investor Langit Biru ada ratusan ribu.

"Barang bukti yang diamankan yaitu kwitansi bukti setor sebanyak 12 lembar, perlengkapan kantor sebanyak 38 jenis antara lain, komputer, stampel, buku laporan bonus, buku laporan dana cash back, akte pendirian KLB," tuturnya.

(ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini