Pegawai Pajak Herly Perintahkan HT Transfer Uang Rp 3,4 M ke Dhana

Pegawai Pajak Herly Perintahkan HT Transfer Uang Rp 3,4 M ke Dhana

Ferdinan - detikNews
Rabu, 25 Jul 2012 14:08 WIB
Pegawai Pajak Herly Perintahkan HT Transfer Uang Rp 3,4 M ke Dhana
Jakarta - Hendro Tirtajaya (HT) mengaku mentransfer uang Rp 3,4 miliar ke rekening Dhana Widyatmika atas perintah Herly Isdiharsono. Herly adalah pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) Palmerah, Jakarta.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/7/2012), Hendro menyebut transfer uang ke Dhana dilakukan dua kali pada Januari 2006. Transfer dilakukan melalui rekening milik pegawainya bernama Liana Apriani. Saat itu uang yang dikirim sebesar Rp 2,9 miliar. Sementara istri Hendro, Femy Solihin juga mentransfer Rp 500 juta ke rekening Dhana atas permintaan suaminya.

Duit yang ditransfer ini milik Johny Basuki, Direktur Utama PT Mutiara Virgo. Hendro menjelaskan, saat itu dirinya membantu pengurusan pajak perusahaan Johny yang ditangani KPP Palmerah. Selain menjadi pemilik Puri Spa, Hendro adalah Dirut PT Ditax Management Resolusindo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Ditax, sebut Hendro adalah perusahaan jasa pengurusan administrasi pajak. "Dia (Johny) minta bantuan untuk administrasi perpajakan perusahaannya," kata Hendro.

Saat itu pengurusan pajak PT Mutiara Virgo ditangani oleh Herly, anggota tim pemeriksa pajak di KPP Palmerah. Untuk menyelesaikan restitusi pajak PT Mutiara Virgo, Herly kemudian meminta uang ke Johny.

"Johny memberikan bilyet giro Rp 17 miliar untuk kesanggupan pembayaran pajak 2003-2004," terang Hendro. Uang ini ditampung melalui rekening pegawai Hendro.

Dari total duit inilah, Rp 3,4 miliarnya dikirim ke rekening Dhana. "Atas perintah Herly," jawab Hendro saat ditanya hakim. Namun Hendro mengaku tidak mengetahui maksud pengiriman ke rekening Dhana yang saat itu juga sebagai pegawai pajak. "Saya tidak tahu," ujarnya.

Di persidangan, Hendro juga mengaku tidak mengenal Dhana meski Herly meminta mengirimkan uang ke suami Dian Anggraeni itu. Dhana juga tidak masuk dalam tim pemeriksa pajak PT Mutiara Virgo. "Sepengetahuan saya di surat perintah pemeriksaan pajak, tidak ada nama terdakwa (Dhana)," tuturnya.

Dalam kasus ini, Johny, Hendro dan Herly ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Namun baru perkara Dhana yang sudah disidangkan di pengadilan.

Dalam dakwaannya, Dhana disebut menerima duit gratifikasi dari PT Mutiara Virgo terkait penyelesaian pajak kurang bayar.

Sidang Dhana akan dilanjutkan hari Jumat, 27 Juli 2012 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan saksi di antaranya Johny Basuki, Jessica Leovita dan Wahyu Pribadi.

(fdn/mad)


Berita Terkait