Kasus 'Jual iPad Dipenjara' Gugur di MK

Kasus 'Jual iPad Dipenjara' Gugur di MK

- detikNews
Rabu, 25 Jul 2012 13:58 WIB
Kasus Jual iPad Dipenjara Gugur di MK
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Masih ingat kasus tertangkapnya dua alumni ITB, Dian dan Randy, yang dipenjara karena menjual iPad pertengahan 2011 lalu? Pasca keduanya dibebaskan pengadilan, UU yang memenjarakan mereka digugat ke MK. Namun gugatan ini gugur.

Permohonan ini diajukan oleh Ketua Umum Organisasi Advokat Indonesia (OAI) Virza Roy Hizzal. Virza meminta MK untuk mencabut pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 1 huruf j UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dicabut.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," Kata ketua sidang Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut MK tidak ada bukti OAI sebagai suatu badan hukum privat yang mempunyai harta kekayaan tersendiri sehingga dalil pemohon bahwa ia adalah badan hukum privat tidak terbukti. Oleh sebab itu pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai pemohon.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan," beber Mahfud.

Dalam pasal 8 ayat 1 tersebut dinyatakan 'pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku'.

Menurut Virza, penegak hukum yang menangkap para pedagang iPad ini tidak mengindahkan frasa 'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku'. Padahal, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 19/2009 yang menyatakan iPad tidak termasuk 45 produk yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan manual dan kartu jaminan/garansi dalam bahasa Indonesia.

Virza menilai pasal yang digugat tersebut bertentangan dengan pasal 1 angka 3, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28C, dan pasal 28G ayat 1 UUD 1945. "Kami menghormati putusan MK ini. Namun menurut kami kedua pasal tersebut bersifat kabur dan tidak pasti sehingga berpotensi multitafsir," ujar Virza usai sidang.

(asp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads