Ini Dia Alur Panjang Sewa 2 Pesawat Merpati yang Berakhir Pidana

Ini Dia Alur Panjang Sewa 2 Pesawat Merpati yang Berakhir Pidana

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 25 Jul 2012 13:40 WIB
Ini Dia Alur Panjang Sewa 2 Pesawat Merpati yang Berakhir Pidana
Jakarta - Senyum mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan tertahan. Siapa nyana, perjanjian sewa-menyewa 2 unit pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006 lalu menyeretnya ke ranah pidana.

Sewa-menyewa pesawat ini menjadi jalan keluar di kala Merpati di ambang kebangkrutan. Kantong cekak memaksa pimpinan Merpati memutar otak yaitu menemukan solusi dengan menyewa pesawat.

"Kami sudah mengajukan sewa pesawat ke 13 pemilik pesawat tetapi selalu ditolak karena peralatan kami dianggap tidak memadai untuk merawat pesawat hingga bertemulah dengan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG)," kata Hotasi kepada detikcom, Rabu (25/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut kronologi sewa menyewa senilai $ US 1 juta:

Juni-November 2006
Merpati memasang iklan pencarian pesawat di www.speednews.com

8 Desember 2006
TALG mengajukan proposal sewa dua pesawat B 737 yang dimiliki Lehman Brother

18 Desember 2006
Penandatanganan sewa-menyewa dua unit pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 antara Merpati dengan TALG. Kesepakatannya yaitu Merpati harus menempatkan Refundable Security Deposit (RSD) untuk setiap pesawat US$ 500 ribu yang bisa ditarik jika ada masalah. Sehingga total RFS sebesar US$ 1 juta.

19 Desember 2006
Merpati meminta bantuan lawyer Lawrence Siburian (LS) yang sedang berada di Washington untuk membantu mengecek keberadaaan TALF dan Hume. LS melakukan cek fisik dan memverifikasi keberadaan kandor dan manajemen TALG dan Hume.

20 Desember 2006
Merpati menempatkan US$ 1 juta ke Hume and Associates, sebuah firma hukum independen yang telah disepakati sebagai custodian.

5 Januari 2007
Rencana penyerahan pesawat pertama gagal. TALG tidak menepati janji.

1 Februari 2007
Merpati menerbitkan Special Power of Attorney untuk LTPSA sebagai pengacara mewakili PT Merpati Nusantara Airline

17 Februari 2007
Merpati bersama LPTSA menemui Jon Cooper di Washington untuk menyelesaikan transaksi dan penarikan RSD.

20 Maret 2007
Rencana penyerahan pesawat kedua gagal. TALG tidak menepati janji lagi.

2 April 2007
Atas nama Merpati, LPTSA resmi menunjuk BKK untuk melakukan gugatan kepada TALG

17 April 2007
Gugatan secara resmi dilayangkan ke Federal Court Washington DC dengan tuntutan TALG mengembalikan uang RSD

19 April 2007
Gugatan diterima TALG

4 Juni 2007
Serikat pegawai Merpati melaporkan kasus ini ke KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

8 Juli 2007
Pengadilan Distrik Columbia memenangkan Merpati dan menghukum TALG mengembalikan US$ 1 juta ditambah bunga dan biaya pengacara.

3 Maret 2008
Hotasi mengundurkan diri dari Dirut Merpati diganti Cucuk Suryoprojo

18 Juli 2008
Mediasi antara Merpati dengan Jon C. Cooper dimana Merpati memberikan tawaran pengembalian cicilan US$ 45 ribu perbulan selama 18 bulan sehingga total biaya yang harus dikembalikan pada akhir 2009 US$ 810 ribu, tapi Jon menolak tawaran ini.

19 Juli 2007
LPTSA menunjuk Daniel J Nickle untuk mengeksekusi aset TALG & Alan Massner. Namun asset TALG negatif.

27 September 2007
Mabes Polri menyatakan belum ditemukan indikasi korupsi pada kasus tersebut.

27 Oktober 2009
KPK menyatakan tidak ada indikasi korupsi pada kasus tersebut.

16 Agustus 2011
Kejaksaan Agung menetapkan Hotasi sebagai tersangka

12 September 2011
Kejaksaan Agung mencekal Hotasi.

Kini kasus tersebut masih bergulir. Hotasi rencananya Kamis (26/7/2012) besok akan mendengarkan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor. Hotasi saat ini menjadi tahanan kota yang akan habis masa berlakunya esok hari.

(asp/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini