"Ya, tanggal 4 Agustus DPT untuk putaran kedua akan ditetapkan," ujar Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI Jakarta Aminullah dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (25/7/2012).
Menurut Aminullah, dalam rapat pleno penetapan DPT ini sama dengan penetapan DPT pada tahapan sebelumnya, KPU DKI akan mengikutsertakan tim sukses kedua pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai kandidat yang masuk putaran kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPK, lanjut Aminullah, akan menyusun rekap daftar pemilih tambahan khusus itu dan menyerahkannya kepada KPU Kabupaten Kota beserta lampirannya pada 31 Agustus. Kemudian KPU Kabuaten Kota akan memvalidasi daftar nama itu dengan SDPT (Salinan Daftar Pemilih Tetap), apakah betul namanya belum terdaftar dalam SDPT.
"1-3 Agustus itu KPU Kabupaten Kota akan melakukan validasi terhadap data pemilih tambahan agar tidak ganda dengan DPT pada putaran pertama. Selanjutnya KPU Kabupaten Kota akan menyusun DPT setelah ditambah dengan data pemilih tambahan khusus dan menyerahkan ke KPU Provinsi," jelasnya.
"Tanggal 4 Agustus, baru KPU Provinsi akan melakukan pleno untuk menetapkan DPT," kata Aminullah.
(/nrl)











































