KPU DKI Tetapkan DPT Pilgub Putaran II 4 Agustus

KPU DKI Tetapkan DPT Pilgub Putaran II 4 Agustus

M Iqbal - detikNews
Rabu, 25 Jul 2012 12:20 WIB
KPU DKI Tetapkan DPT Pilgub Putaran II 4 Agustus
Jakarta - Menyusul dibuka kembalinya pendaftaran pemilih tambahan khusus oleh KPU DKI mulai hari ini, maka KPU DKI akan kembali menetapkan Daftar Pemilh Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam putaran dua Pilgub DKI. KPU DKI menjadwalkan DPT putaran kedua ditetapkan 4 Agustus.

"Ya, tanggal 4 Agustus DPT untuk putaran kedua akan ditetapkan," ujar Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI Jakarta Aminullah dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (25/7/2012).

Menurut Aminullah, dalam rapat pleno penetapan DPT ini sama dengan penetapan DPT pada tahapan sebelumnya, KPU DKI akan mengikutsertakan tim sukses kedua pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai kandidat yang masuk putaran kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendaftaran pemilih tambahan khusus kan dibuka 25-29 Agustus di PPS (Panitia Pemungutan Suara) kelurahan. Nanti PPS akan menyusun data-data tambahan itu, dan pada 30 Agustus diserahkan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kelurahan) Kecamatan," tutur Aminullah.

PPK, lanjut Aminullah, akan menyusun rekap daftar pemilih tambahan khusus itu dan menyerahkannya kepada KPU Kabupaten Kota beserta lampirannya pada 31 Agustus. Kemudian KPU Kabuaten Kota akan memvalidasi daftar nama itu dengan SDPT (Salinan Daftar Pemilih Tetap), apakah betul namanya belum terdaftar dalam SDPT.

"1-3 Agustus itu KPU Kabupaten Kota akan melakukan validasi terhadap data pemilih tambahan agar tidak ganda dengan DPT pada putaran pertama. Selanjutnya KPU Kabupaten Kota akan menyusun DPT setelah ditambah dengan data pemilih tambahan khusus dan menyerahkan ke KPU Provinsi," jelasnya.

"Tanggal 4 Agustus, baru KPU Provinsi akan melakukan pleno untuk menetapkan DPT," kata Aminullah.

(/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads