"Tidak semua saksi hari ini diperiksa karena salah satu hakim anggota hanya bisa hadir sampai pukul 12.00 WIB. Kalau yang hari ini belum diperiksa diperintahkan untuk tetap hadir pada sidang berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Ketujuh saksi yang dihadirkan adalah Hendro Tirtajaya, Liana Apriani, Wahyu Pribadi, Jhony Basuki, Femy Solihin, Jessica Leovita dan Neni Noviadini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, Dhana didakwa melakukan pencucian uang. Dhana menggunakan uang hasil korupsi dengan berinvestasi di antaranya dengan reksadana, investasi properti dan investasi jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo.
(fdn/nik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini