Kasus Pelarian Neneng, KPK Panggil M Nasir

Kasus Pelarian Neneng, KPK Panggil M Nasir

- detikNews
Rabu, 25 Jul 2012 10:20 WIB
Kasus Pelarian Neneng, KPK Panggil M Nasir
Jakarta - Satu persatu saksi dipanggil untuk KPK guna mengungkap kasus pelarian Neneng Sri Wahyuni yang membuat dua warga Malaysia jadi tersangka. Kali ini giliran saudara Nazaruddin, M Nasir dipanggil sebagai saksi.

"M Nasir dipanggil sebagai saksi," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Rabu (25/7/2012).

Sampai pukul 09.30 WIB, Nasir belum hadir di kantor KPK. Sebelumnya anggota Komisi VII DPR dari fraksi Demokrat ini pernah diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di persidangan nama Nasir pernah disebut sejumlah saksi sebagai orang yang turut mengelola, Grup Permai, konsorsium perusahaan milik Nazaruddin. Nah dalam kasus PLTS Kemenakertrans ini Grup Permai juga terlibat.

Selain menyidik kasus PLTS Kemenakertrans, KPK juga mengembangkan kasus ini menjadi pokok perkara lain untuk mengusut perkara Neneng. Dua warga Malaysia: Mohammad Hasan Bin Khusi dan R. Azmi Bin Muhammad Yusuf ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini Hasan mendekam di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, sedangkan Azmi di Rutan Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Mereka diancam dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang merintangi upaya pemberantasan korupsi.

Kedua orang tersebut ditangkap KPK saat hendak ke Rutan Cipinang, yang diduga berencana menemui Muhammad Nazaruddin, suami Neneng.

Neneng meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011. Ia dan suaminya sempat singgah di enam negara. Pada 25 Juli 2011, kepolisian Kolombia mendeteksi keberadaan suami-istri itu. Polisi membekuk Nazaruddin pada 6 Agustus 2011, sedangkan Neneng diduga terbang ke Kuala Lumpur, menemui anak-anaknya.

Neneng jadi tersangka atas dugaan menerima aliran duit proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2011. Neneng dan suaminya, Nazaruddin, diduga mengambil keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut.

(fjp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads