4 Gugatan dengan Nilai di Bawah Rp 10 Ribu

4 Gugatan dengan Nilai di Bawah Rp 10 Ribu

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 25 Jul 2012 09:43 WIB
4 Gugatan dengan Nilai di Bawah Rp 10 Ribu
Jakarta - Gugatan hukum biasanya mengajukan kompensasi materiil dan immateriil. Namun ada beberapa gugatan yang berniat memberikan pelajaran pada para tergugat yang dianggap merugikan, tanpa mempedulikan kompensasi materiil. Nilai gugatan kompensasi materiil ini bisa di bawah Rp 10 ribu, padahal penggugat harus merogoh kocek untuk menggugat sedikitnya Rp 1 juta.

Dalam catatan detikcom, Selasa (24/7/2012), gugatan bernilai kecil ini dilatarbelakangi banyak hal. Ada yang karena alasan harga diri, bentuk sindiran atau alasan logis dan memberikan efek kejut kepada pembuat kebijakan. Berikut 4 gugatan perdata dengan nilai gugatan kurang dari Rp 10 ribu:

1. Gugatan Buruh ke Negara Rp 1

KAJS menggugat di pengadilan
Kumpulan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) untuk rakyat dan pekerja  mengugat presiden, ketua DPR, wakil presiden dan 8 menteri. Pejabat negara ini digugat karena mereka telah lalai dengan tidak menyelenggarakan jaminan sosial sesuai amanat pasal 28 H ayat (3) jo pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Melalui gugatan tersebut, KAJS menuntut presiden, ketua DPR dan 8 menteri untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia, atas kelalaiannya menyelenggarakan jaminan sosial yang disampaikan melalui media cetak nasional dan media elektronik nasional.

Yang kedua segera melaksanakan UU 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Serta yang ketiga yakni membayar kerugian materiil secara tanggung renteng yang dialami warga negara Indonesia dengan tidak diwujudkannya sistem jaminan sosial di Indonesia sebesar Rp 1.

Gugatan ini dikabulkan, namun tidak untuk gugatan materiil Rp 1.

2. Ahmad Dhani Menggugat Rp 5.000

Bos Republik Cinta Manajemen, Ahmad Dhani, pernah berurusan dengan bos waralaba makanan siap saji pada Maret 2008 silam. Pentolan Dewa 19 ini disebut-sebut bos waralaba tersebut terkait perceraian dirinya dengan Maia Estianti.

Ahmad Dhani pun digugat ganti rugi atas kerugian immateriil sebesar Rp 5 triliun sedangkan kerugian materiil sebesar Rp 1,3 triliuan. Mendapati gugatan ini, Ahmad Dhani membalas dengan gugatan serupa. Namun nilainya sangat kecil, Rp 5 ribu saja.

"Sebenarnya, kita tidak ingin melakukan gugatan, tapi kita merasa dizalimi dan tertindas, maka kita laporkan balik. Saya dianggap tidak benar. Padahal, dalam hidup saya tidak pernah memfitnah. Saya menggugat materil Rp 5 ribu," jelas Dhani. Gugat-menggugat ini lenyap tidak berujung.

3. David Tobing Menggugat Rp 10.000

Setelah menunggu 2 tahun, akhirnya pengacara David Tobing yang memperkarakan UPT Parkir dan Secure Parking, kini bisa kembali mengantongi uang Rp 10 ribu miliknya pada 2011 lalu. Uang itu merupakan uang selisih parkir yang harusnya ia terima pada 2009.

Tawa dan muka sumringah terus menghiasi muka pria kelahiran 40 tahun lalu ini. Selain mengantongi uang Rp 10 ribu, dia juga mengantongi uang yang dia keluarkan untuk biaya perkara selama persidangan sebesar Rp 1.341.000.

Kok uang Rp 10 ribu dipermasalahkan?

"Kita jarang menghargai uang, bukan masalah seribu rupiah, sepuluh ribu atau nominal uang kita yang paling rendah yaitu 50 rupiah, bukan masalah itu. Permasalahannya kalau kita membiarkan sesuatu yang kecil saja dilanggar, maka yang besar pun dilanggar. Yang harus diambil pelajaran adalah bagaimana mendisplinkan diri untuk yang kecil. Tidak melakukan pelanggaran kecil," papar David memberikan alasan.

4. Bebas dari Dakwaan Korupsi, Heri Menggugat Rp 1.000

Heri Anggoro divonis bebas Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk mengurus persidangan dugaan korupsi kasus pembebasan tanah pembangunan jalur lingkar utara (Jalingkut) Kota Tegal. Usai bebas, dia menggugat balik pelapor Harun Alrasjid sebesar Rp 1.000.

"Kalau berbicara gugatan balik saya yang hanya Rp 1.000, tentu ini tidak sebanding dengan kerugian materiil dan immateriil yang saya alami. Juga termasuk tersendatnya karir politik saya di Partai Golkar," kata Heri pada Juli 2009.

Dia ditahan sejak menjadi tahanan Kejari Tegal sejak 16 Juli hingga 30 Desember 2008. Namun akhirnya dia dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

"Tentu bila dirupiahkan, kerugian yang saya alami tak ternilai. Tapi saya tidak dendam dan emosi. Jadi hanya menggugat balik sebesar Rp 1.000, sudah sangat wajar untuk menunjukkan peradilan yang hakiki," papar dia.
Halaman 2 dari 5
(nwk/vit)



Berita Terkait