Bebasnya Ariel dan Nasib Perlindungan Anak dari Pornografi

Bebasnya Ariel dan Nasib Perlindungan Anak dari Pornografi

- detikNews
Rabu, 25 Jul 2012 00:27 WIB
Foto: detikcom
Jakarta - Dibebaskannya Nazril Ilham alias Ariel Peterpan dari Rutan Kebon Waru tanggal 23 Juli 2012 telah menarik perhatian masyarakat, termasuk penggemarnya yang masih tergolong usia anak. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta semua yang terlibat dalam video porno Ariel segera diproses demi perlindungan anak dari pornografi.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pornografi, Maria Advianti, dalam siaran pers, Rabu (25/7/2012).

Ariel ditahan terkait tersebarnya video adegan porno antara dirinya dengan Cut Tari dan Luna Maya. Ariel telah melakukan pelanggaran UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dia sudah menjalankan sebagian masa hukumannya dalam penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut UU No. 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Sementara tujuan dari UU Pornografi pada Pasal 3 antara lain memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada warga negara dari bahaya pornografi, terutama bagi anak dan perempuan.

Menurut Maria, secara umum kasus pornografi bisa ditinjau dari tiga aspek, yaitu : jenis, pelaku, dan dampak negatif pornografi terhadap tumbuh kembang serta kepribadian. Berdasarkan data KPAI pada tahun 2010, terdapat 40 anak korban kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual. Para pelaku mengaku sebelum memperkosa, mereka menonton video porno dimana seluruh pelaku yang tertangkap polisi mengaku terangsang setelah menyaksikan adegan video porno tersebut.

Selain menjadi korban kekerasan seksual, ternyata anak juga terdorong untuk melakukan seks pranikah karena pernah menyaksikan video porno, gambar porno di dunia maya maupun media lainnya. Berdasar hasil monitoring dan evaluasi KPAI di Jawa Barat, public figure seperti tokoh masyarakat, tokoh politik atau artis secara etika dan moral memiliki konsekuensi yang lebih besar bila dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya, karena perilaku dan pendapatnya lebih banyak ditiru, disetujui bahkan didukung oleh komunitas yang mengidolakan mereka, termasuk oleh anak/remaja.

KPAI menyayangkan pelaku yang terlibat dalam video porno mirip artis selain Ariel sampai saat ini belum mendapatkan sanksi hukum. Baik mereka yang terlibat dalam penyebarluasan maupun pemeran dalam video porno itu sendiri. Dikhawatirkan, hal ini dapat disalahinterpretasikan oleh kelompok masyarakat, khususnya anak yang mengidolakan artis tersebut untuk permisif terhadap perilaku seks di luar nikah.

Dengan demikian, seluruh pemangku perlindungan anak mulai dari negara, pemerintah, masyarat, keluarga dan orang tua perlu lebih tegas dalam melakukan penanganan pelanggaran pornografi dan jangan sampai terkesan membiarkan perilaku pornografi dan seks bebas berkembang di masyarakat tanpa ada konsekuensi hukum, khususnya secara moral dan sosial.

(van/edo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads