Demikian disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pornografi, Maria Advianti, dalam siaran pers, Rabu (25/7/2012).
Ariel ditahan terkait tersebarnya video adegan porno antara dirinya dengan Cut Tari dan Luna Maya. Ariel telah melakukan pelanggaran UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dia sudah menjalankan sebagian masa hukumannya dalam penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maria, secara umum kasus pornografi bisa ditinjau dari tiga aspek, yaitu : jenis, pelaku, dan dampak negatif pornografi terhadap tumbuh kembang serta kepribadian. Berdasarkan data KPAI pada tahun 2010, terdapat 40 anak korban kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual. Para pelaku mengaku sebelum memperkosa, mereka menonton video porno dimana seluruh pelaku yang tertangkap polisi mengaku terangsang setelah menyaksikan adegan video porno tersebut.
Selain menjadi korban kekerasan seksual, ternyata anak juga terdorong untuk melakukan seks pranikah karena pernah menyaksikan video porno, gambar porno di dunia maya maupun media lainnya. Berdasar hasil monitoring dan evaluasi KPAI di Jawa Barat, public figure seperti tokoh masyarakat, tokoh politik atau artis secara etika dan moral memiliki konsekuensi yang lebih besar bila dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya, karena perilaku dan pendapatnya lebih banyak ditiru, disetujui bahkan didukung oleh komunitas yang mengidolakan mereka, termasuk oleh anak/remaja.
KPAI menyayangkan pelaku yang terlibat dalam video porno mirip artis selain Ariel sampai saat ini belum mendapatkan sanksi hukum. Baik mereka yang terlibat dalam penyebarluasan maupun pemeran dalam video porno itu sendiri. Dikhawatirkan, hal ini dapat disalahinterpretasikan oleh kelompok masyarakat, khususnya anak yang mengidolakan artis tersebut untuk permisif terhadap perilaku seks di luar nikah.
Dengan demikian, seluruh pemangku perlindungan anak mulai dari negara, pemerintah, masyarat, keluarga dan orang tua perlu lebih tegas dalam melakukan penanganan pelanggaran pornografi dan jangan sampai terkesan membiarkan perilaku pornografi dan seks bebas berkembang di masyarakat tanpa ada konsekuensi hukum, khususnya secara moral dan sosial.
(van/edo)