Dua Kelompok Pemuda di Semarang Bentrok 3 Kali, Seorang Tewas

Dua Kelompok Pemuda di Semarang Bentrok 3 Kali, Seorang Tewas

- detikNews
Selasa, 24 Jul 2012 16:47 WIB
Sejumlah pemuda yang terlibat dalam bentrokan ditangkap polisi (angling ap/detikcom)
Semarang - Pemuda berusia 23 tahun bernama Eko alias Kodok, tewas dalam bentrokan yang terjadi Senin (23/7/2012) malam kemarin. Selain Eko, bentrokan tersebut membuat dua pemuda lainnya, yaitu Alviando alias Ndok dan Renny harus dirawat di RS.

Kejadian bermula ketika Eko dan teman-temannya bernyanyi di karaoke QUEEN yang berada di lokalisasi Sunan Kuning (SK). Saat sedang asyik bernyanyi tiba-tiba Bayu Dedi Gunawan alias Nekat dan teman-temannya datang di lokasi yang sama. Entah ada konflik apa di antara dua kelompok tersebut, pada pukul 22.00 WIB pecahlah bentrokan.

Dalam bentrokkan antar kelompok itu, seorang wanita bernama Renny dari kelompok Eko mengalami luka tusuk di bagian pinggang. Penusukan dilakukan oleh Bayu Dedi Gunawan alias Nekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Renny dikeroyok Nekat dan kawan-kawannya lalu di tusuk dan dilarikan ke RS," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan di Mapolrestabes Semarang, Jalan Dr Sutomo, Selasa (24/7/2012).

Bentrokan kembali terjadi di pintu masuk lokalisasi SK. Dalam bentrokan tersebut, anggota kelompok Eko yaitu Alviando alias Ndok mengalami luka bacok di tangan kanan dan luka tusuk di pinggang. Ndok pun dibawa ke RS Kariadi.

Melihat kedua temannya terluka, Eko menghubungi Nekat dan mengajaknya bertemu di Banjir Kanal Barat. Sesuai perjanjian mereka bertemu dan bentrokan ketiga pun terjadi. Dalam bentrokan itu Eko dikeroyok oleh tiga orang pelaku yang membawa senjata tajam. Eko mengalami luka tusuk dan bacokan di tubuhnya sehingga mengakibatkan pemuda warga Jalan Siliwangi tersebut tewas.

Menurut pengakuan tersangka bernama Nekat, ia melakukan aksinya karena pengaruh minuman keras dan tidak mengetahui siapa yang dia tusuk. "Masih mabuk waktu itu. Saya tidak tahu siapa yang saya tusuk," akunya.

Kurang dari 6 jam setelah aksi pembunuhan, polisi berhasil membekuk tiga tersangka yaitu Bayu Dedi Gunawan alias Nekat, warga Jalan Jonggring Saloko, Damar Pamungkas alias Keling, warga Jalan Jodipati Barat, dan Agus Nuryanto alias Gembus, warga jalan Pringgondani Dalam, Semarang.

"Jadi diketahui tersangka minum-minum sebelum bentrokan terjadi," imbuh Elan Subilan.

Kapolres juga menambahkan ketiga pelaku terancam pasal 336, pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads