AKP S bertugas di Biro SDM Polda Sulselbar dan Aiptu M bertugas di Polsek Ujungpandang. Mereka diamankan oleh Propam Polda Sulselbar.
Dalam keterangan pers yang digelar di aula Mapolrestabes Makassar, Selasa (24/7/2012), Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Chevy Ahmad menyebutkan, kedua oknum polisi berhasil tertangkap tangan menerima suap sebanyak Rp 260 juta. Uang itu dibawa Aiptu M dan oknum PNS Polda ke kediaman AKP S pada hari Minggu (22/7/2012) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Calon siswanya sendiri langsung didiskualifikasi dari seleksi ini," imbuhnya.
Chevy menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan ditangani bagian reserse khusus untuk pelanggaran pidananya. Sementara untuk kode etiknya ditangani Propam Polda Sulselbar. Kedua oknum polisi ini diancam Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-undang Tipikor.
(mna/trw)











































