Pantauan detikcom, Selasa (24/7/2012) pertemuan tersebut digelar secara tertutup di ruang Ketua MA di lantai 2 gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara. Mereka berunding sejak pukul 14.00 WIB dan belum ada hasil hingga saat ini. Hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Ketua KY dan tuan rumah Ketua MA.
Dalam draf RPP yang didapat detikcom, disebutkan hakim adalah pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim berhak atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, sarana transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokoler, penghasilan pensiun dan jaminan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun terjadi perdebatan ketika tim perumus membahas rumah jabatan hakim. KY dan MA sepakat jika negara harus memberikan uang cash untuk mengontrak apabila di tempat hakim bertugas tidak ada rumah dinas.
(asp/asy)











































