Bahas Nasib Hakim, 3 Menteri Berunding dengan MA dan KY

Bahas Nasib Hakim, 3 Menteri Berunding dengan MA dan KY

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 24 Jul 2012 16:12 WIB
Bahas Nasib Hakim, 3 Menteri Berunding dengan MA dan KY
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - 3 Menteri tengah berunding dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) membahas nasib kesejahteraan hakim. Pertemuan tersebut menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang hakim sebagai pejabat negara, bukan sebagai PNS, yang berakibat pada besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima.

Pantauan detikcom, Selasa (24/7/2012) pertemuan tersebut digelar secara tertutup di ruang Ketua MA di lantai 2 gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara. Mereka berunding sejak pukul 14.00 WIB dan belum ada hasil hingga saat ini. Hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Ketua KY dan tuan rumah Ketua MA.

Dalam draf RPP yang didapat detikcom, disebutkan hakim adalah pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim berhak atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, sarana transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokoler, penghasilan pensiun dan jaminan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besaran gaji pokok dan tunjangan tergantung usia kerja dan jabatan. Tunjangan jabatan juga mempertimbangkan jenjang karier, wilayah penempatan tugas dan kelas pengadilan," bunyi pasal 4 ayat 2 RPP tersebut.

Namun terjadi perdebatan ketika tim perumus membahas rumah jabatan hakim. KY dan MA sepakat jika negara harus memberikan uang cash untuk mengontrak apabila di tempat hakim bertugas tidak ada rumah dinas.

(asp/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads