Penyitaan petasan dalam jumlah besar tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Sudiyono yang membawa dua karung petasan berisi 21 ribu petasan jenis lombok yang disimpan dalam keranjang di sepeda motor yang dikendarainya. Selanjutnya Sudiyono diperiksa di Mapolsek Laweyan.
"Dalam pengakuannya, dia mengatakan mengambil petasan itu dari distributor besar di Mojogedang, Karanganyar. Selanjutnya kami membentuk tim untuk melakukan penyergapan. Saat disergap pada Senin malam, pemilik rumah bersama dua orang lainnya sedang mengeluarkan petasan dari sebuah mobil Avanza. Melihat polisi mereka langsung kabur," papar Kapolsek Laweyan, AKP Didik P Sambodo, Selasa (24/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kursi baris tengah dan belakang mobil Avanza tersebut sudah dilepas, besar kemungkinan mobil itu memang sering secara khusus digunakan untuk mengangkut petasan. Pemilik rumah, bernama Sutarman telah ditetapkan sebagai buron. Kami sudah mendapatkan fotonya. Demikian juga dengan dua orang temannya," lanjutnya.
Ketiga orang itu, kata Didik, dapat dijerat dengan UU Darurat karena menyimpan bahan peledak dalam jumlah yang cukup besar. Sedangkan terhadap Sudiyono polisi menjeratnya dengan kasus tindak pidana ringan lantaran barang buktinya hanya dua karung petasan lombok.
(mbr/trw)











































