Nama-nama yang dimaksud adalah Dedi Kusnaedi (pihak Bank), Gunawan, Asep, Lolita, Rosmayanti, Daeng Lyra dan Fadly. Mereka diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/7/2012).
Di awal persidangan, saksi-saksi ini dicecar soal transaksi yang pernah dilakukan oleh Fadh El Fouz, Haris Surahman hingga asisten Wa Ode, Sefa Yolanda. Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan pelunasan komitmen fee DPID.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu uangnya disetor ke rekening Haris dalam waktu yang sama," jelas Rosmiati.
Saksi lainnya, CSR Mandiri, Gunawan mengaku diminta Haris untuk membantu membuka rekening Mandiri prioritas untuk Fadh. "Tolong dibukakan (rekening) dan jadikan rekening prioritas," lanjut Gunawan menirukan permintaan Haris.
"Kita memberi pelayanan kepada Fadh El Fouz. Kami sering membantu, karena beliau nasabah prioritas, misalnya penulisan slip," tambahnya.
(mok/ega)










































