"Pendaftaran kali ini sifatnya khusus, yaitu bagi mereka (warga DKI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada 11 Juli lalu tetapi tidak terdaftar dalam DPT," ujar ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Budi Kemuliaan, Jakpus, Selasa (24/7/2012).
Hal itu menurut Dahliah, sesuai dengan rekomendasi KPU Pusat setelah adanya desakan untuk memperbaiki daftar pemilih tetap yang digunakan dalam putaran putaran pertama Pilgub DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahliah menjelaskan, persyaratan itu yaitu, pertama warga DKI yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah pada 11 Juli lalu, tetapi namanya tidak terdaftar dalam DPT pemilihan putaran pertama.
"Kedua, pemilih mengisi formulir yang tersedia melalui petugas PPS di kelurahan, yaitu formulir model A-3.3.1 KWK-KPU. Ketiga, pemilih harus membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)," kata Dahliah.
"Terakhir, harus membawa surat keterangan dari ketua RT atau RW setempat bahwa pemilih berdomisili di tempat sesuai KTP," imbuhnya.
(bal/mpr)











































