Ini Syarat-syarat Bagi Warga DKI yang Ingin Daftar dalam DPT Putaran Dua

Ini Syarat-syarat Bagi Warga DKI yang Ingin Daftar dalam DPT Putaran Dua

- detikNews
Selasa, 24 Jul 2012 13:07 WIB
Ini Syarat-syarat Bagi Warga DKI yang Ingin Daftar dalam DPT Putaran Dua
Jakarta - KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran pemilih tambahan khusus dalam Pilgub DKI putaran dua. Pendaftaran DPT dibuka tanggal 25-29 Juli 2012.

"Pendaftaran kali ini sifatnya khusus, yaitu bagi mereka (warga DKI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada 11 Juli lalu tetapi tidak terdaftar dalam DPT," ujar ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Budi Kemuliaan, Jakpus, Selasa (24/7/2012).

Hal itu menurut Dahliah, sesuai dengan rekomendasi KPU Pusat setelah adanya desakan untuk memperbaiki daftar pemilih tetap yang digunakan dalam putaran putaran pertama Pilgub DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu pendaftaran mulai besok sampai 29 Juli 2012. Jadi silahkan mereka yang ingin mendaftarkan diri datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan untuk didata oleh petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara)," ungkapnya

Dahliah menjelaskan, persyaratan itu yaitu, pertama warga DKI yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah pada 11 Juli lalu, tetapi namanya tidak terdaftar dalam DPT pemilihan putaran pertama.

"Kedua, pemilih mengisi formulir yang tersedia melalui petugas PPS di kelurahan, yaitu formulir model A-3.3.1 KWK-KPU. Ketiga, pemilih harus membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)," kata Dahliah.

"Terakhir, harus membawa surat keterangan dari ketua RT atau RW setempat bahwa pemilih berdomisili di tempat sesuai KTP," imbuhnya.

(bal/mpr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads