Seluruh anggota DPR yang menerima TC dan kini sedang menjalani proses hukuman dijerat Pasal 11 UU Tipikor. Pasal ini mengatur soal gratifikasi.
Untuk Miranda, surat dakwaan yang disusun jaksa secara alternatif. Jaksa menjerat Miranda dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana mungkin ada yang memberi suap kalau tidak ada yang menerima suap," lanjut Andi.
Kuasa hukum juga menilai jika jaksa tidak cermat menjelaskan peranan Miranda dalam kasus ini. Apakah Miranda adalah pelaku, menyuruh melakukan atau justru turut serta melakukan.
Bahkan Andi juga mengutip salah satu usulan dari Bambang Widjojanto dalam laporan review proses persidangan dan putusan pengadilan dalam perkara Tipikor kasus Widjanarko Puspoyo. Bambang yang kini menjadi pimpinan KPK mengusulkan supaya surat dakwaan harus merujuk secara jelas dan spesifik bentuk penyertaan masing-masing pihak yang terkait dalam tindak pidana agar dapat dibedakan bentuk keturutsertaan.
Tim kuasa hukum Miranda meminta supaya majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal mau menerima eksepsi mereka. Andi juga berharap supaya hakim menolak surat dakwaan jaksa.
"Membebaskan terdakwa dari rutan KPK," tandasnya.
(mok/mad)











































