Pengacara: Kenapa Miranda Didakwa Pasal Pemberi Suap?

Pengacara: Kenapa Miranda Didakwa Pasal Pemberi Suap?

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 24 Jul 2012 12:47 WIB
Pengacara: Kenapa Miranda Didakwa Pasal Pemberi Suap?
Jakarta - Kubu terdakwa Miranda Gultom menilai ada yang janggal dengan surat dakwaan jaksa. Jika seluruh penerima TC dijatuhi hukuman dengan pasal menerima gratifikasi, kenapa Miranda justru dijerat dengan pasal pemberi suap (Pasal 5)?

Seluruh anggota DPR yang menerima TC dan kini sedang menjalani proses hukuman dijerat Pasal 11 UU Tipikor. Pasal ini mengatur soal gratifikasi.

Untuk Miranda, surat dakwaan yang disusun jaksa secara alternatif. Jaksa menjerat Miranda dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila penerima TC dikenakan Pasal 11 UU Tipikor, maka pemberi TC menurut hukum harus dikenakan Pasal 13 UU Tipikor," ujar kuasa hukum Miranda, Andi Simangungsong, saat membacakan nota keberatannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/7/2012).

"Bagaimana mungkin ada yang memberi suap kalau tidak ada yang menerima suap," lanjut Andi.

Kuasa hukum juga menilai jika jaksa tidak cermat menjelaskan peranan Miranda dalam kasus ini. Apakah Miranda adalah pelaku, menyuruh melakukan atau justru turut serta melakukan.

Bahkan Andi juga mengutip salah satu usulan dari Bambang Widjojanto dalam laporan review proses persidangan dan putusan pengadilan dalam perkara Tipikor kasus Widjanarko Puspoyo. Bambang yang kini menjadi pimpinan KPK mengusulkan supaya surat dakwaan harus merujuk secara jelas dan spesifik bentuk penyertaan masing-masing pihak yang terkait dalam tindak pidana agar dapat dibedakan bentuk keturutsertaan.

Tim kuasa hukum Miranda meminta supaya majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal mau menerima eksepsi mereka. Andi juga berharap supaya hakim menolak surat dakwaan jaksa.

"Membebaskan terdakwa dari rutan KPK," tandasnya.

(mok/mad)


Berita Terkait