"Pasal yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan ketiga dan dakwaan keempat telah daluwarsa," ujar kuasa hukum Miranda, Andi Simangungsong, saat membacakan nota keberatannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/7/2012).
Andi merujuk pada Pasal 78 ayat (1) butir ke-2 KUHP yang mengatur mengenai daluwarsa atau hilangnya hak untuk melakukan penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa oleh karena Pasal 13 UU Tipikor memiliki ancaman hukuman paling lama 3 tahun, maka penerapan Pasal 13 UU Tipikor untuk perkara pemberian TC kepada anggota DPR yang terjadi pada bulan Juni 2004 telah daluwarsa pada Juni 2010 yang lalu," tegas Andi.
Andi menilai, dengan daluwarsa-nya pasal tersebut, penuntut umum tidak punya dasar hukum untuk mendakwa Miranda.
"Dakwaan ketiga dan keempat mengakibatkan dakwaan batal demi hukum," tegas Andi.
(mok/aan)











































