Pasal 13 dalam Dakwaan Miranda Dianggap Daluwarsa

Pasal 13 dalam Dakwaan Miranda Dianggap Daluwarsa

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 24 Jul 2012 11:36 WIB
Pasal 13 dalam Dakwaan Miranda Dianggap Daluwarsa
Jakarta - Penuntut umum pada KPK menyusun surat dakwaan untuk Miranda Gultom secara alternatif. Salah satu pasal yang digunakan adalah Pasal 13. Namun, pasal itu dianggap sudah daluwarsa oleh tim kuasa hukum Miranda.

"Pasal yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan ketiga dan dakwaan keempat telah daluwarsa," ujar kuasa hukum Miranda, Andi Simangungsong, saat membacakan nota keberatannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/7/2012).

Andi merujuk pada Pasal 78 ayat (1) butir ke-2 KUHP yang mengatur mengenai daluwarsa atau hilangnya hak untuk melakukan penuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bunyi pasal itu adalah 'kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa, mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan atau pidana penjara paling lama tiga tahun sesudah enam tahun'.

"Bahwa oleh karena Pasal 13 UU Tipikor memiliki ancaman hukuman paling lama 3 tahun, maka penerapan Pasal 13 UU Tipikor untuk perkara pemberian TC kepada anggota DPR yang terjadi pada bulan Juni 2004 telah daluwarsa pada Juni 2010 yang lalu," tegas Andi.

Andi menilai, dengan daluwarsa-nya pasal tersebut, penuntut umum tidak punya dasar hukum untuk mendakwa Miranda.

"Dakwaan ketiga dan keempat mengakibatkan dakwaan batal demi hukum," tegas Andi.

(mok/aan)


Berita Terkait