Kasus Penipuan, Polda Akan Panggil Mantan Ketua DPRD DKI
Rabu, 25 Agu 2004 17:09 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan uang milik empat pengusaha angkutan kota senilai Rp 1 miliar oleh mantan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Agung Imam Sumanto.Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani menyatakan memanggil Agung Imam Sumanto dalam dugaan kasus penipuan terkait pengurusan izin prinsip pembuatan trayek baru bagi 200 unit angkot."Ya. Akan dipanggil," kata Firman Gani menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri pelantikan anggota DPRD DKI periode 2004-2009 di DPRD DKI, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (25/8/2004).Dijelaskan Firman bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung. Penyelidik baru memeriksa saksi pelapor. "Kita memang sudah menerima laporan. Tapi laporannya masih dikonfirmasikan dengan pelapor dan kita sedang cari saksi-saksinya tapi belum diambil satu kesimpulan."Dan saat ditanya berapa saksi akan diperiksa, Firman menyatakan belum tahu. "Belum tahu. Sejauh ini baru pelapor yang kita periksa. Nanti kalau dalam evaluasi perlu laporan saksi, baru kita mintakan."Sebagaimana diberitakan Agung Imam Sumanto, anggota DPRD DKI dari F-PDIP, diadukan ke Polda Metro Jaya oleh Hj Etty Mustam (60), seorang pengusaha angkot yang juga tinggal di Taman Buaran Indah I, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.Surat laporan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Ketua DPRD DKI Jakarta itu bernomor polisi 2243/K/VII/2004/SPK UNIT "II", tertanggal 27 Juli 2004. Dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 1 miliar itu berawal pada tahun 2003, ketika keempat pengusaha meminta bantuan untuk mengurus izin prinsip guna mengurus trayek 200 unit angkot di Jakarta.Izin prinsip sangat diperlukan bagi para pengusaha angkot supaya armadanya mendapatkan trayek sebagai syarat bisa beroperasi. Setelah mengantongi izin prinsip, biasanya pengusaha baru mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat-surat lainnya.Ketika itu, Agung bersedia membantu asalkan mendapatkan komisi sebesar Rp 1 miliar. Artinya, Rp 5 juta untuk satu unit angkot.Atas "bantuan" itu, keempat pengusaha menyerahkan uang secara bertahap sehingga jumlahnya Rp 1 miliar. Sebagian di antaranya diserahkan melalui Ita. Besarnya pembayaran masing-masing pengusaha tergantung banyaknya angkot yang akan dioperasikan.Namun, sampai pekan-pekan terakhir menjelang berakhirnya masa bakti Agung di DPRD pada 24 Agustus mendatang, izin prinsip yang mereka tunggu itu belum juga turun. Akhirnya, kasus itu dilaporkan ke polisi.
(gtp/)











































