Sidang Miranda Dilanjutkan Jumat 27 Juli

Sidang Miranda Dilanjutkan Jumat 27 Juli

- detikNews
Selasa, 24 Jul 2012 11:17 WIB
Sidang Miranda Dilanjutkan Jumat 27 Juli
Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Gultom langsung membacakan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang kasus dugaan suap pemilihan DGS BI ini akan dilanjutkan kembali pada 27 Juli 2012.

Ketua majelis hakim, Gusrizal, sempat bertanya kepada JPU apakah akan langsung menanggapi eksepsi dari terdakwa.

"Kami minta waktu," jawab Ketua JPU, Supardi, di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar jawaban JPU yang belum siap, akhirnya Gusrizal menunda sidang hingga Jumat 27 Juli 2012 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB," kata Gusrizal.

Sidang ditutup tepat pukul 10.30 WIB. Miranda yang mengenakan jaket tahanan KPK warna putih yang kerahnya dinaikkan ini langsung keluar ruang sidang menuju ruang tunggu terdakwa. Miranda tampak modis sebab jaket tahanan KPK yang dikenakan ia variasikan dengan ikat pinggang warna hitam.

Saat di ruang tunggu terdakwa, Miranda tampak berpelukan dan saling bercium pipi kiri dan kanan sejumlah kerabat yang menemaninya. Miranda dan sekitar 10 orang kerabat termasuk suami dan anak-anaknya tampak membuat lingkaran sambil berjabat tangan seraya memanjatkan doa bersama.

Doa yang hanya berlangsung sekitar 2 menit ini tampak khusyuk. Usai doa bersama, Miranda dan kerabatnya tampak ceria dan tersenyum sambil berbincang.

Surat dakwaan Miranda dibacakan secara bergantian oleh 5 jaksa penuntut umum yang diketuai Supardi. Dakwaan ini disusun secara alternatif. Jaksa menerangkan, Miranda memberi hadiah berupa traveller's cheque senilai Rp 24 miliar kepada Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri terkait rencana fit and proper test pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.

Dakwaan ini sebagian besar hampir mirip dengan isi dakwaan Nunun Nurbaetie. Mulai dari adanya pertemuan di rumah Nunun di Jl Cipete Raya hingga proses penyerahan uang yang dilakukan oleh Arie Malangjudo.

Jaksa mendakwa Miranda dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal ini mengatur hukuman maksimal seseorang adalah 5 tahun dengan denda maksimal Rp 250 juta.

(mpr/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads