Sonny Keraf Akui Ada Pencemaran di Teluk Buyat

Sonny Keraf Akui Ada Pencemaran di Teluk Buyat

- detikNews
Rabu, 25 Agu 2004 17:11 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup Sonny Keraf diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran limbah di Teluk Buyat. Dia mengakui ada pencemaran limbah oleh PT Newmont Minahasa Raya."Saya menceritakan,sebelum saya masuk sudah ada berbagai kasus yang dianggap pers dan LSM mengenai pembuangan limbah di Newmont. Kemudian, saya teruskan dan saya memberikan ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Newmont dalam membuang tailingnya," ungkap Sonny Keraf di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2004).Sonny diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran Teluk Buyat selama tiga jam. Dia disodorkan 10 pertanyaan.Menurut Sonny, dirinya membuat berbagai ketentuan. Pertama, Newmont harus memenuhi standar baku mutu dan harus melakukan Ecological Risk Assessment (ERA) dalam waktu 6 bulan untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan lebih lanjut ada atau tidak pencemaran lingkungan disana."Memang ada laporan tersebut, makanya saya ambil langkah kebijakan yang saya jelaskan. Jadi ada laporan sebelum saya masuk, ada ikan di Teluk Buyat yang mati. ERA sudah dilakukan oleh Newmont tetapi saya tidak terima hasil ERA tidak sempurna karena Newmont tidak melakukan ERA dengan variasi lokasi pengambilan sample itu. Tidak memadai karena perlu ada berbagai titik lokasi sebagai pembanding," paparnya.Kedua, lanjut dia, tidak ada variasi musim artinya harus diambil pada beberapa musim seperti di Indonesia minimal ada musim Barat dan musim Timur dimana gelombang laut dan angin berbeda sehingga mempengaruhi pergerakan tailing dan biota di dasar laut."Karena saya tidak terima hasil ERA maka saya usul agar dilakukan kerjasama sampling yang dilakukan institusi terpadu, diantaranya Newmont dan pemerintah. Tetapi tidak sempat karena keburu saya berhenti menjadi Meneg LH," kata Sonny.Kenapa tidak tutup?"Tidak ada hasil yang bisa dipastikan untuk menjadi dasar keputusan. Kita tidak bisa hanya berdasar dugaan untuk mengambil kebijakan publik. Saya sebagai pejabat harus mengambil kebijakan berdasar data valid. Memang dugaan saat itu ada pencemaran," ujar dia.Azas Tigor Nainggolan, selaku kuasa hukum Sonny Keraf menambahkan saat itu standar baku mutu yang diterapkan Meneg KLH adalah PH (asam) 6 sampai 9 mikrogram per liter, AS III 0,5 mikrogram per liter, CN WAD 0,5 mikrogram per liter, CN Free 0,5 mikrogram per liter, HG atau merkuri 0,008 mikrogram per liter, CU I mikrigranm per liter dan FE 3 mikrogram per liter. (aan/)


Berita Terkait