"Dia melaju dengan kecepatan kira-kira 100 km/jam sampai 150 km/jam," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat dihubungi, Selasa (24/7/2012).
Rikwanto mengatakan Dharshan sebelumnya minum-minum di kawasan Semanggi, kemudian pulang menuju kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat berkendara dengan Mercy bernopol B 1201 BAD, dia bersama rekannya. Kemudian saat melintas di Bundaran Hotel Indonesia, Dharshan kehilangan kendali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengatakan hasil laboraturium dan pemeriksaan urine Dharshan akan keluar siang nanti. Hari ini juga akan ditentukan apakah Dharshan ditahan atau tidak.
"Hari ini akan ditetapkan ditahan atau tidak," ucap Rikwanto.
Kecelakaan itu terjadi pada Senin (23/7) sekitar 03.00 WIB. Kendaraan Mercy bernopol B 1201 BAD yang dikemudikan Dharshan menabrak 3 orang yang tengah membeli kopi di Bundaran HI. Seorang warga bernama Haryanto Sjahri yang biasa menjual kopi keliling, meninggal dunia.
2 Orang lainnya mengalami luka-luka yakni Andry dan Jamaludin. Mereka dirawat di RSCM karena luka ringan. Dharshan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
(nal/)











































