Eks Anggota DPR dari PAN Gugat Amien Rais
Rabu, 25 Agu 2004 17:04 WIB
Jakarta - Mantan anggota DPR RI dari PAN yang tergabung dalam Fraksi Reformasi, Drs Achmad Arief, menggugat Prof Dr Amien Rais selaku Ketua Umum PAN. Gugatan dilayangknan karena telah memberhentikan keanggotaan Achmad Arief dari DPR.Namun gugatan itu tidak dikirimkan ke pengadilan. "Saya ingin harga diri dan nama baik sayaa dikembalikan. Sebab di arena politik yang dipercayai konstituen adalah pimpinan partai," kata Achmad Arief dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Jl.Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (25/8/2004).Dituturkan Achmad, penggantian dirinya dilakukan melalui mekanisme PAW (pergantian antarwaktu) pada 27 Januari 2003. Menurutnya, PAW itu dilakukan secara melawan hukum. "Karena terdapat surat pernyataan pengunduran diri saya yang sama sekali tidak pernah saya tanda tangani, sehingga PAW ini menjadi kontroversial karena bertentangan dengan UU No 3/1999 tentang Pemilu," tutur Achmad.Dituturkannya, jika memperhatikan peringkat perolehan suara, Achmad berada di urutan teratas pada daerah pemilihan. "Maka tidak sepatutnya PAW tersebut saya alami, apalagi yang menggantikan adalah kader partai yang perolehan suaranya hanya berada di peringkat 21 untuk daerah pemilihan Jawa Tengah," bebernya.Achmad lalu menggugat kasus PAW itu di PTUN Jakartan dan gugatannya dimenangkan. "Dan putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah PAW diputuskan, menurut prosedur di KPU, harus ada surat permintaan kembali dari DPP PAN kepada presiden RI untuk eksekusinya," jelasnya.Namun, sampai sekarang DPP PAN tidak bersedia menerbitkan surat yang dimaksud. "Ini bukti bahwa pimpinan tertinggi DPP PAN tidak satu kata dengan perbuatannya. Yang didengungkan tentang penegakan hukum selama ini ternyata hanya pemanis bibir atau lips service belaka," sesal Achmad."Yang sangat menyedihkan, yang melakukan ketidakadilan dan kesewenangan adalah partai yang bernama Partai Amanat Nasional. Perlakuan DPP PAN terhadap saya adalah akibat dari manajemen partai yang menganut cara kedekatan pribadi bukan berdasarkan aturan baku, seperti perundang-undangan," imbuhnya.Achmad menyatakan, sistem kedekatan pribadi ini merupakan akar dari benih nepotisme. Di sisi lain, merupakan perangkat pembibitan yang subur untuk tumbuhnya kader jenggot dalam partai."Ada keluhan tentang nepotisme dalam partai ini dari seorang caleg dalam Pemilu 2004. Dia dikalahkan bukan oleh sistem dan kemampuan berpolitik, tetapi oleh seseorang yang kebetulan masih kerabat dalam yang tugasnya menyiapkan minum untuk para tamu, yang bukan aktivis partai," cerita Achmad Arief.Pengacara Achmad juga telah memberikan surat kepada DPP PAN untuk merehab nama baiknya, namun hingga kini belum ada balasan.
(nrl/)