"Saya tidak mengerti, Yang Mulia," ujar Miranda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/7/2012). Miranda saat tiba di pengadilan mengenakan jaket tahanan KPK warna putih yang kerahnya dia naikkan lalu divariasikannya dengan ikat pinggang warna hitam, sehingga membuatnya tampak modis. Namun sesaat sebelum sidang dimulai, dia melepas jaketnya itu dan mengenakan baju warna putih.
Ketua majelis hakim Gusrizal mempertanyakan bagian mana dari dakwaan yang tidak di mengerti oleh Miranda. "Saya tidak mengerti semuanya," jawab guru besar FE UI berambut ungu ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Mulia, saya tidak mengerti semua dakwaan itu, tapi itu yang akan saya pakai untuk eksepsi saya," jawab Miranda dengan suara lirih.
Surat dakwaan Miranda dibacakan secara bergantian oleh 5 jaksa penuntut umum yang diketuai Supardi. Dakwaan ini disusun secara alternatif. Jaksa menerangkan, Miranda memberi hadiah berupa traveller's cheque senilai Rp 24 miliar kepada Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri terkait rencana fit and proper test pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.
Dakwaan ini sebagian besar hampir mirip dengan isi dakwaan Nunun Nurbaetie. Mulai dari adanya pertemuan di rumah Nunun di Jl Cipete Raya hingga proses penyerahan uang yang dilakukan oleh Arie Malangjudo.
Jaksa mendakwa Miranda dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal ini mengatur hukuman maksimal seseorang adalah 5 tahun dengan denda maksimal Rp 250 juta.
(mpr/mpr)











































