Miranda Tak Mengerti Isi Dakwaan Jaksa

Miranda Tak Mengerti Isi Dakwaan Jaksa

- detikNews
Selasa, 24 Jul 2012 10:26 WIB
Miranda Tak Mengerti Isi Dakwaan Jaksa
Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Gultom menyimak serius dakwaan jaksa terhadap dirinya. Namun setelah pembacaan selesai, Miranda mengaku tidak mengerti isi dakwaan.

"Saya tidak mengerti, Yang Mulia," ujar Miranda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/7/2012). Miranda saat tiba di pengadilan mengenakan jaket tahanan KPK warna putih yang kerahnya dia naikkan lalu divariasikannya dengan ikat pinggang warna hitam, sehingga membuatnya tampak modis. Namun sesaat sebelum sidang dimulai, dia melepas jaketnya itu dan mengenakan baju warna putih.

Ketua majelis hakim Gusrizal mempertanyakan bagian mana dari dakwaan yang tidak di mengerti oleh Miranda. "Saya tidak mengerti semuanya," jawab guru besar FE UI berambut ungu ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan tersebut terulang dua kali dan dijawab sama oleh Miranda. "Kalau Anda tidak mengerti bisa kami bacakan ulang," kata Gusrizal.

"Yang Mulia, saya tidak mengerti semua dakwaan itu, tapi itu yang akan saya pakai untuk eksepsi saya," jawab Miranda dengan suara lirih.

Surat dakwaan Miranda dibacakan secara bergantian oleh 5 jaksa penuntut umum yang diketuai Supardi. Dakwaan ini disusun secara alternatif. Jaksa menerangkan, Miranda memberi hadiah berupa traveller's cheque senilai Rp 24 miliar kepada Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri terkait rencana fit and proper test pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.

Dakwaan ini sebagian besar hampir mirip dengan isi dakwaan Nunun Nurbaetie. Mulai dari adanya pertemuan di rumah Nunun di Jl Cipete Raya hingga proses penyerahan uang yang dilakukan oleh Arie Malangjudo.

Jaksa mendakwa Miranda dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal ini mengatur hukuman maksimal seseorang adalah 5 tahun dengan denda maksimal Rp 250 juta.


(mpr/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads