Miranda Gultom tampil modis di sidang perdana dalam kasus suap anggota DPR untuk pemilihan DGS BI. Guru besar UI ini terancam dipenjara hingga 5 tahun.
Surat dakwaan Miranda dibacakan secara bergantian oleh 5 jaksa penuntut umum yang diketuai Supardi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012).
Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Gusrizal dengan hakim anggota Hendri Agusten, Sofialdi, Hugo, dan Anwar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan ini sebagian besar hampir mirip dengan isi dakwaan Nunun Nurbaetie. Mulai dari adanya pertemuan di rumah Nunun di Jl Cipete Raya hingga proses penyerahan uang yang dilakukan oleh Arie Malangjudo.
Jaksa mendakwa Miranda dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal ini mengatur hukuman maksimal seseorang adalah 5 tahun dengan denda maksimal Rp 250 juta.
Sebelumnya, KPK menduga Miranda telah membantu Nunun Nurbaeti dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Nunun sudah divonis 2,5 tahun penjara.
(nwy/nrl)










































