"Terlalu jauh kalau disebut ada keistimewaan. Sama seperti warga negara yang lain, proses hukum tetap dilakukan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat dikonfirmasi, Selasa (24/7/2012).
Dharshan sudah ditetapkan menjadi tersangka atas pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Dia sekarang ditahan di BNN. Hasil tes urine baru akan keluar siang ini.
"Mudah-mudahan hari ini bisa diperiksa. Dia ngakunya saat menabrak tidak sadar karena dalam pengaruh minuman keras," tuturnya.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi Senin (23/7) sekitar 03.00 WIB. Kendaraan Mercy bernopol B 1201 BAD yang dikemudikan Darshan menabrak 3 orang yang tengah membeli kopi di Bundaran HI. Seorang warga bernama Haryanto Sjahri yang biasa menjual kopi keliling, meninggal dunia.
2 Orang lainnya mengalami luka-luka yakni Andry dan Jamaludin. Mereka dirawat di RSCM karena luka ringan. Darshan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
(ndr/)











































