"Terlalu jauh kalau disebut ada keistimewaan. Sama seperti warga negara yang lain, proses hukum tetap dilakukan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat dikonfirmasi, Selasa (24/7/2012).
Dharshan sudah ditetapkan menjadi tersangka atas pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Dia sekarang ditahan di BNN. Hasil tes urine baru akan keluar siang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa kecelakaan itu terjadi Senin (23/7) sekitar 03.00 WIB. Kendaraan Mercy bernopol B 1201 BAD yang dikemudikan Darshan menabrak 3 orang yang tengah membeli kopi di Bundaran HI. Seorang warga bernama Haryanto Sjahri yang biasa menjual kopi keliling, meninggal dunia.
2 Orang lainnya mengalami luka-luka yakni Andry dan Jamaludin. Mereka dirawat di RSCM karena luka ringan. Darshan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
(ndr/)











































