Dengan alasan sakit, Artalyta Suryani tinggal duduk manis di KBRI Singapura untuk diperiksa penyidik KPK yang jauh-jauh datang ke sana untuk menemuinya.
Perempuan yang akrab disapa Ayin ini memang memiliki banyak informasi mengenai kasus Buol yang membuat anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya dicegah ke luar negeri.
Ayin memang memiliki 'hubungan buruk' dengan KPK. Bagaimana tidak, jika tidak karena lembaga antikorupsi itu, sang pengusaha ini bisa terus menjalankan usahanya tanpa gangguan, tanpa harus mendapatkan vonis 5 tahun di PN Tipikor, setelah kedapatan menyuap jaksa Urip Tri Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itulah mengapa, penyidik yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk memanggil paksa, rela jauh-jauh menyeberang ke Singapura. "Dia ini yang pegang kunci peran Hartati," ujar seorang penegak hukum, Kamis (24/7/2012).
Ayin atau perusahaan yang dimilikinya memiliki lahan kebun kelapa sawit di Buol. Nah dari lahan-lahan ini, ada beberapa di antaranya yang bersinggungan langsung dengan lahan milik Hardaya Inti Plantation.
Sementara KPK saat ini tengah mengusut mengenai suap yang dilakukan oleh para petinggi Hardaya Inti Plantation kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait Hak Guna Lahan kebun sawit di daerah itu. Ayin sendiri diperiksa sebagai saksi untuk Yani Anshori, manajer umum Hardaya yang telah dijadikan tersangka. Berdasarkan penelusuran KPK menduga Hartati sebagai orang yang menyuruh Yani Anshori dalam pemberian itu.
Jubir KPK Johan Budi membenarkan informasi dari Ayin sangat diperlukan penyidik dalam kasus ini. Namun informasinya ke arah mana, Johan menutup rapat. "Itu sudah materi ya. Humas tidak diberi informasi," ujar Johan.
Soal keterlibatan Hartati dalam kasus suap Buol pernah diterangkan Kuasa Hukum Bupati Buol, Amran Batalipu, Amat Ente Daim. Menurutnya, kliennya pernah menerima uang dari Hartati Murdaya pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CMM). Uang itu digunakan untuk kegiatan kampanye Amran.
"Uang itu untuk bantuan pilkada," ujar Amat di kantor KPK, Jumat (20/7) silam. KPK sendiri menjerat Amran dengan pasal penerimaan suap yang nilainya mencapai Rp 3 milliar.
Amat juga mengakui jika Amran kerap melakukan pertemuan dengan Hartati. Saat bertemu, mereka membahas mengenai masalah kepentingan bisnis dan bantuan pemilukada. "Kalau pertemuan ada. Yang jelas silahturahmi ya. Tapi ada juga hal-hal yang mereka bicarakan terkait Pemilukada dan kepentingan bisnis," kata Amat.
Namun, Amat membantah kliennya, setelah menerima uang dari perusahaan Hartati, menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan untuk perusahaan Hartati. Pasalnya, tidak ada satupun dokumen pun yang menunjukkan adanya penerbitan HGU itu. "Bahkan Pak Amran seringkali menolak permohonan penerbitan HGU dari perusahaan itu," kata Amat.
Dikonfirmasi mengenai tudingan dari pihak Amran Batalipu ini, Hartati membantah. Melalui kuasa hukumnya, Patra M Zen, Hartati mengaku tidak tahu menahu pemberian uang kepada Amran, karena tidak semua operasional PT Hardaya Inti Plantation diketahui oleh Hartati.
"Kami menunggu proses penyidikan KPK. Berdasarkan keterangan ibu ke tim penasihat hukum, ibu tidak mengetahui ada pengeluaran uang sampai miliaran rupiah dari perusahaan," ujar Patra.
(/fdn)











































