Pengacara Langsung Ajukan Eksepsi Usai Pembacaan Dakwaan Miranda

Pengacara Langsung Ajukan Eksepsi Usai Pembacaan Dakwaan Miranda

Ferdinan - detikNews
Selasa, 24 Jul 2012 06:31 WIB
Pengacara Langsung Ajukan Eksepsi Usai Pembacaan Dakwaan Miranda
Miranda Goeltom
Jakarta - Tim penasihat hukum Miranda Swaray Goeltom akan langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) usai penuntut umum membacakan dakwaan terhadap kliennya. Miranda adalah terdakwa kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

"Kami akan langsung ajukan keberatan terhadap dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK," kata salah satu kuasa hukum Miranda, Andi F Simangungsong kepada detikcom, Senin (23/7/2012) malam.

Andi menyebut dakwaan terhadap kliennya memiliki banyak kekeliruan. "Kekeliruan secara formal maupun substansi uraiannya," ujarnya. Namun, Andi menolak menjelaskan kekeliruan dakwaan yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksepsi yang kami susun akan to the point, ada sekitar 20 halaman yang kami buat," kata Andi.

Sidang perdana Miranda akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

(fdn/nvc)


Berita Terkait