Kapolsek Sukoharjo, AKP Muhammad Daud mengatakan, pelaku yang diamankan adalah Jumiran (40) dan Roby (21). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pringsewu yang kedapatan menjual tuak dan petasan.
"Selama ramadan, minuman keras dan petasan sangat mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah puasa. Pelaku yang menjual akan ditangkap," kata Daud kepada detikcom, Senin (23/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memasuki bulan puasa, penjual petasan dan kembang api makin banyak menjual dagangannya di bahu jalan di Sukoharjo. Beraneka jenis petasan, besar dan kecil, banyak dijajakan.
โKami berharap penjual petasan dan minuman keras kapok jika dagangannya kerap dirazia dan diamankan,โ ujar Daud.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini