Hakim Agung Mansyur: Korupsi Perkara yang Sensitif

Blak-blakan Ngomongin MA

Hakim Agung Mansyur: Korupsi Perkara yang Sensitif

- detikNews
Senin, 23 Jul 2012 22:24 WIB
Hakim Agung Mansyur: Korupsi Perkara yang Sensitif
Mansyur Kertayasa (andi saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim agung Mansyur Kertayasa secara resmi memasuki pensiun akhir Juli 2012. Namun secara de facto, 'wakil Tuhan' ini sudah tidak mengadili perkara per 6 Juli karena keesokannya tepat memasuki usia ke 70 tahun.

Selama 9 tahun 1 bulan menjadi penjaga gawang keadilan ini, dia tidak membeda-bedakan perkara. Meski dia sadar, untuk perkara korupsi, hal tersebut sangat sensitif.

"Betul, korupsi itu perkara sensitif," kata Mansyur saat berbincang dengan detikcom di ruang kerjanya di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (23/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski perkara korupsi sensitif, dirinya tetap memandang perkara korupsi sebagai tindak pidana pada umumnya. Jika hakim tidak menemukan kesalahan, maka hakim diberi kewenangan memebebaskan terdakwa.

"UU sendiri sudah menentukan ketentuan bahwa dalam mengeluarkan putusan, putusan hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Makanya, kita tidak melulu memberikan perhatian yang memberatkan saja, tapi juga yang meringankan," kata mantan Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini.

Bagi MA, semua perkara sama kedudukannya. Namun ada prioritas yaitu perkara yang menahan seseorang maka diutamakan untuk diselesaikan. Hal ini karena penahanan terkiat hak asasi manusia yang paling asasi.

"Selain itu perkara-perkara yang memperoleh prioritas penting, yang misalnya majelisnya 5 orang. Ini mempertunjukan perkara itu memperoleh prioritas karena menunjukan perkaranya memiliki bobot yang dipandang penting oleh masyarakat," ungkap Mansyur.

Dalam catatan detikcom, Mansyur menolak kasasi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) Hendra Amara dan tetap menghukum 15 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat berat senilai Rp 12,1 miliar. Putusan ini lebih ringan 7 bulan dari tuntutan jaksa.

Mansyur juga sebagai ketua majelis mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnain Yunus dalam kasus Sismbinkum. Saat itu dia membebaskan Zulkarnain. Putusan bernomor 1700 K/Pid.Sus/2011 diketok oleh Mansyur dan dua anggota lainnya, Sofyan Sitompul dan Syamsul Rakan Chaniago. Belakangan kasus Sisminbakum ini dihentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mansyur juga menolak permohonan PK mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Ahmad Sujudi. Alhasil, Sujudi tetap dihukum sesuai keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mansyur juga terlibat dalam majelis hakim yang mengurangi hukuman terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia Aulia Pohan dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Putusan dijatuhkan pada Senin 15 Maret 2010, oleh Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko serta hakim agung yang menjadi anggota majelis, Mansyur Kertayasa, Hamrad Hamid, Sofyan Martabaya dan Lepold Hutagalung.

Mansyur tercatat pula menjadi hakim agung yang menolak kasasi Abu Bakar Baasyir sehingga Abu bakar harus menjalani hidup 15 tahun di balik teralis besi.


(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads