Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mendatangi Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Senin (23/7/2012). Aris sempat berbincang dengan A dan keluarganya secara tertutup.
"Saya ingin mendengar langsung apa motif pelaku (A). Apakah disuruh dengan intimidasi dari orang lain, sehingga dia terpaksa (membunuh)," sebut Arist.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal itu (340) bisa diterapkan kepada pihak lain atau otak kejahatan," jelasnya.
"Penerapan pasal-pasal tindak pidananya harus dipertimbangkan dari sisi anak dan rasa keadilan masyarakat," imbuh Arist.
A membunuh ayah dan anak, Jordan (50) dan Edwar (22), di rumahnya di Ragajaya, Bojonggede, Bogor. Bocah berusia 14 tahun itu mengaku disuruh 3 pelaku lainnya DD (20), DP (35) dan KS (25) yang kesal karena korban kerap menagih utang dengan kasar.
(trw/trw)










































