DPR Targetkan Tetapkan UU Soal Pilkada 7 September
Rabu, 25 Agu 2004 16:31 WIB
Jakarta - DPR mentargetkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi Undang Undang (UU) pada 7 September 2004 mendatang. "Akan ditetapkan UU tentang Pilkada tanggal 7 September. Bila mundur paling lambat tanggal 14," kata anggota Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa dalam diskusi publik RUU Pilkada di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Rabu (25/8/2004). Dijelaskan, anggaran penyelenggaraan Pilkada dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun untuk Pilkada pertama masih akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Lucky Djani dari ICW menyatakan biaya untuk Pilkada cukup Rp 4,5 miliar. "Kalau Pemilu Presiden butuh Rp 160 miliar, untuk pilkada Rp 4,5 miliar saja saya kira cukup," katanya. Pilkada akan ditetapkan diselengarakan bulan Juni 2005. Untuk pelaksanaannya akan diumumkan 6 bulan sebelum hari H. Tahun 2009 tidak akan dilaksanakan Pilkada sebab tahun tersebut merupakan tahun pemilihan legilatif dan presiden. "Mungkin dilakukan lagi tahun 2010," kata Agun.
(iy/)











































