Sengketa di Pilkada Sebaiknya Ditangani Hakim Ad Hoc

Sengketa di Pilkada Sebaiknya Ditangani Hakim Ad Hoc

- detikNews
Rabu, 25 Agu 2004 16:27 WIB
Jakarta - Tata cara pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung masih diperdebatkan. RUU mengenai Pilkada ini juga masih diperbincangkan. Ada usulan, bila nanti terjadi sengketa di Pilkada, sebaiknya ditangani oleh hakim ad hoc.Usulan ini disampaikan pengamat politik Saldi Isra dalam diskusi publik bertajuk RUU tentang Pilkada yang berlangsung di Hotel Grand Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (25/8/2004)."Untuk mencari alternatif cara penyelesaian kasus sengketa kasus pemilihan kepala daerah secara langsung, sebaiknya diserahkan kepada hakim ad hoc. Bila, diserahkan kepada MA (mahkamah agung), akan tidak efisien," kata Saldi.Apalagi, kata Saldi, di MA telah terjadi penumpukan perkara-perkara konvensional, seperti masalah pidana dan perdata yang sampai sekarang belum dituntas. "Bila ditambah lagi dengan masalah sengketa pilkada, maka akan lama terselesaikan," ungkapnya.Saldi juga berpendapat, hasil pilkada langsung sebaiknya cukup ditetapkan oleh KPU Daerah (KPUD). "Kalau sudah ditetapkan, baru diminta SK dari presiden melalui Depdagri. Pelantikannya sendiri, saya kira cukup dilakukan dalam rapat paripurna oleh DPRD. Tidak perlu mendagri datang ke daerah-daerah hanya untuk melantik kepala daerah. Jadi, cukup DPRD yang menanganinya," ungkapnya.Di tempat yang sama,Luky Djani dari ICW (Indonesia Corruption Watch) menyoroti mengenai dana kampanye dalam pilkada. Menurut dia, harus ada transparansi dalam dana kampanye.Peraturan jelas mengenai dana kampanye juga mutlak ada. "Misalnya, sumber dana kampanye harus jelas. Batas sumbangan juga harus jelas," kata dia. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads