"Ini sangat merugikan masyarakat sebab pemerintah akan mentenderkan kepada pihak swasta untuk pengelolaan kanal/frekuensi yang tentu saja akan terjadi monopoli," kata Yudah Prakoso.
Hal ini disampaikan Yudah kepada wartawan usai mendaftarkan uji materiil Permen Kominfo No 22/PER/M.Kominfo/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air) di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (23/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu juga tidak ada kepastian penggunaan tarif frekuensi digital terestrial," ujar Yudah,
Dalam catatan inCODE, saat ini Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi (SKDI) Kominfo menerbitkan izin 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yaitu RCTI, SCTV, Indosiar, TPI, antv, Metro TV, TransTV, Trans7, Global TV dan TV One. Selain itu terdapat 1 Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yaitu TVRI dan 115 LPS lokal yang mengantongi izin resmi. Sementara masih terdapat 450-an LPS lokal yang tidak bisa mendapat izin resmi karena keterbatasan kanal, termasuk 4 dari DIY dan 3 dari Jawa Tengah.
Karena dikhawatirkan memunculkan kerugian yang meluas, inCODE meminta MA membatalkan Permen Kominfo tersebut. "Permen ini bertentangan dengan UU Penyiaran dan kami meminta MA membatalkannya," papar Yudah.
(asp/nrl)











































