Vonis 5 Terpidana Mati Narkoba Diubah Jadi Seumur Hidup
Rabu, 25 Agu 2004 16:28 WIB
Jakarta - Sebanyak 5 terpidana kasus narkoba yang pernah divonis mati di pengadilan tingkat pertama telah diubah menjadi hukuman seumur hidup dan 15 tahun penjara.Lima terpidana adalah dari 26 terpidana mati yang telah divonis di PN Tangerang. Saat ini, keputusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah dieksekusi di LP Cipinang.Kelima terpidana tersebut Til Bahadur Bahandari (Nepal) yang pada 2000 divonis mati diubah menjadi seumur hidup. Bir Bahadur Gurung (Nepal) dari vonis mati menjadi seumur hidup.Selanjutnya, Nar Bahadur Tamang (Nepal) dari vonis mati menjadi seumur hidup.Bala Tamang (Nepal) divonis mati menjadi seumur hidup. Keempat warga Nepal ini dieksekusi di LP Cipinang serta Thomas Danil (Anggola) dari vonis mati menjadi 15 tahun telah dieksekusi di LP Nusakambangan.Menurut Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rachman, keputusan vonis mati menjadi seumur hidup dan 15 tahun sudah diputus di Pengadilan Tinggi. "Mereka tidak mengajukan permohonan kasasi atau permohonan kasasinya dicabut sehingga keputusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Kemas.Sementara mengenai rencana eksekusi terhadap terpidana mati, kata Kemas, dari 7 terpidana mati yang siap dieksekusi hanya dua yakni Saelow Praseart dan Namsong Sirilak. Keduanya, rekan Ayodyha Prasad Chaubey yang telah dieksekusi setelah grasinya ditolak presiden. "Lima terpidana lainnya masih mengajukan upaya hukum baik PK atau pun grasi," demikian Kemas.
(aan/)











































