"Pendaftaran pemilih tambahan tanggal 25 sampai 29 Juli. Perbaikan daftar pemilih ini sesuai dengan surat rekomendasi KPU Pusat yang kami terima per tanggal 20 Juli kemarin," ujar ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI Jakarta, Sumarno, di kantornya, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012).
Isi surat KPU Pusat tersebut, menurut Sumarno, meminta KPU DKI Jakarta untuk mengakomodir nama-nama warga Jakarta yang tidak memiliki hak pilih
pada 11 Juli, untuk menggunakan hak pilih pada putaran kedua 20 September.
"Tapi warga DKI yang bisa mendaftar dalam DPT kali ini hanyalah warga yang pada 11 Juli lalu sudah memenuhi syarat-syarat sebagai pemilih namun tidak terdata dalam DPT. Jadi misal kalau yang berumur 17 tahun setelah 11 Juli ya tidak termasuk," ungkapnya.
Selain sudah memenuhi syarat-syarat pada 11 Juli lalu, pemilih yang boleh mendaftar kali ini juga harus mencantumkan otentifikasi dari RT setempat, yaitu membawa surat pengantar dari RT RW.
"Mekanisme pendaftaran pemilih tambahan ini langsung dilakukan di kelurahan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara). Nanti kemudian datanya dilanjutkan ke kabupaten kota dan terakhir provinsi," kata Sumarno.
"Target kami tanggal 3-4 Agustus kami akan melakukan pleno di tingkat provinsi berapa jumlah pemilih tambahan dari hasil penerimaan pendaftaran pemilih tahap kedua nanti," imbuhnya.
(bal/aan)











































