Para pemohon terdiri dari para aktivis seperti Zainal Arifin Mochtar dari Pukat UGM, Feri Amsari dari Pusako Sumbar, dan Danang Widoyoko dari ICW.
Kuasa hukum yang mendampingi mereka adalah Abdul Kadir, Alvon Kurnia Palma, Andi Muttaqien, Donal Fariz, Emerson Yuntho, Febri Diansyah, Hamami, Iki Dulagin, Mustikal, Ridwan Bakar, Wahyu Wagiman dan Wahyudi Djafar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eson, begitu dia biasa disapa, jumlah mantan kepala daerah dan kepala daerah aktif yang terjerat dalam kasus korupsi dari waktu ke waktu terus bertambah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah, awal Januari 2011 lalu memaparkan ada 155 kepala daerah yang tersangkut masalah korupsi dan 17 orang di antaranya adalah gubernur. Setiap pekan ada kepala daerah yang diproses dalam kasus korupsi.
Jumlah yang disampaikan Gamawan tidak jauh berbeda dengan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga Meret 2011 sudah 175 kepala daerah yang terdiri dari 17 gubernur dan 158 orang bupati dan wali kota yang menjalani pemeriksaan di lembaga antikorupsi ini.
Jumlah keseluruhan bisa jadi lebih besar jika ditambah dengan kasus korupsi kepala daerah yang ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat selama kurun waktu sepuluh tahun terakhir terdapat sedikitnya 203 kepala daerah yang diperiksa dalam kasus korupsi.
"Baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka. Sebagian di antaranya sudah diproses penegak hukum dan dihukum bersalah oleh pengadilan serta mendekam di penjara," terangnya.
Namun, dari sekian banyak yang sudah diproses hukum, ada yang tetap berusaha melawan. Salah satunya adalah Agusrin Najamuddin, mantan Gubernur Bengkulu dan terpidana kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap upaya pemecatan terhadap dirinya selaku Gubernur.
Pada Januari 2012 lalu Agusrin divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dinyatakan terbukti melakukan korupsi serta telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Proses peralihan kepala daerah/Gubernur dari Agusrin kepada penggantinya di Bengkulu gagal akibat adanya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagaimana yang dimintakan oleh Agusrin.
Dalam gugatan terhadap presiden, pihak Agusrin bersama kuasa hukumnya mendalilkan bahwa pemberhentian terhadap dirinya tidak sah. Menurutnya berdasarkan pasal 30 UU Pemerintahan Daerah pemberhentian hanya dapat dilakukan terhadap perkara pidana yang diancam pidana minimal 5 tahun penjara.
Penafsiran Agusrin terhadap pasal 30 UU Pemda dinilai berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi dan mengganggujalannya roda pemerintahan daerah. Jika hal ini dibiarkan tidak saja menguntungkan Agusrin namun semua koruptor kepala daerah.
"Untuk menghindari multitafsir yang menguntungkan bagi koruptor, maka kami dari 'Tim Advokasi untuk Pemerintahan Daerah yang Bersih' yang terdiri dari ICW, YLBHI, Pukat UGM, dan Pusako Sumbar mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda tentang pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah," jelas Eson.
Adapun ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan tetap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diatur dalam pasal 30 UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan:
(3) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(mad/vta)











































