Pasal yang Dikenakan pada Pengemudi Mercy Bisa Seperti Afriyani

Pasal yang Dikenakan pada Pengemudi Mercy Bisa Seperti Afriyani

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 23 Jul 2012 16:00 WIB
Pasal yang Dikenakan pada Pengemudi Mercy Bisa Seperti Afriyani
Jakarta - Pengemudi Mercy, Darsan Sutrisna (31), masih belum bisa diperiksa polisi. Dia masih teler berat, diduga karena minuman keras. Atas perbuatannya membawa kendaraan sembari mabuk dan menewaskan seorang pedagang kopi di Bundaran HI, dia bisa dipidana pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kita lihat nanti bagaimana hasil pemeriksaannya. Kita masih menunggu hasil labnya dulu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Senin (23/7/2012).

Rikwanto menjelaskan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan atas mesin mobil dan rem. Sejauh ini, pemeriksaan awal, kondisi mesin kendaraan normal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada faktor lain seperti kendaraan atau situasi lingkungan kita lakukan pemeriksaan tersebut. Tetapi airbagnya berfungsi dengan baik," jelas Rikwanto.

Polisi hingga kini masih berupaya memeriksa Darsan lebih dahulu. "Yang jelas pelakunya di-BAP dulu, baru yang lain," tuturnya.

Afriyani merupakan pengemudi Xenia yang teler saat menyetir pada Minggu 22 Januari 2012. 11 Pejalan kaki di Tugu Tani ditabraknya, 9 orang tewas. Afriyani kini tengah disidang dan dijerat pidana pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Lalu Lintas. Secara terpisah, dia juga diadili dalam kasus narkoba.

(ndr/nrl)


Berita Terkait