Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerapkan kebijakan mengenakan baju tahanan untuk koruptor. Baju tahanan itu bukan hanya wajib dipakai tersangka kasus korupsi tapi kini dikenakan para terdakwa di Pengadilan Tipikor.
Pengamatan detikcom, Senin (23/7/2012), KPK bersidang untuk dua perkara korupsi.
Sidang pertama adalah kasus suap anggota DPRD Semarang dengan terdakwa Wali Kota nonaktif, Soemarmo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soemarmo, Ali dan Erwin, diwajibkan memakai baju tahanan selama di ruang khusus terdakwa. Petugas KPK melarang mereka untuk melepas baju tahanan berwarna putih bersih itu.
Namun saat akan memasuki ruang sidang, para terdakwa itu diperbolehkan melepas baju tahanan itu.
Mereka bisa melenggang masuk bersidang tanpa baju yang dibuat khusus untuk membuat rasa malu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya punya alasan khusus kenapa terdakwa diperbolehkan bersidang tanpa mengenakan baju tahanan. KPK ingin terdakwa tersebut bisa bersidang tanpa ada 'tekanan' dari baju tersebut.
Nah, saat sidang usai, baju itu pun kembali wajib mereka kenakan. Petugas KPK sudah mempersiapkan baju itu persis di pintu keluar ruang sidang.
(/)











































