"Relevan atau tidak itu tergantung pada penyidiknya, karena ini terus akan dievaluasi oleh penyidik dan akan menentukan arah muara daripada penyidikan, pertama dikembalikan kepada kejaksaan dan menerima atau P21. Kedua bisa juga kasus ini berhenti di SP3," kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar, di Jakarta, Senin (23/7/2012).
Berkas keduanya, kata Anang, saat ini masih berada di penyidik Bareskrim Polri setelah sebelumnya jaksa meminta penyidik untuk melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk yang tela diberikan.
"Berkasnya sekarang ini ada di tangan Polri yang lebuh dulu diserahkan ke Kejaksaan, statusnya P19," kata Anang.
Status Luna dan Cut Tari sendiri hingga saat ini masih tersangka. Polisi belum merencanakan melakukan pemanggilan terhadap keduanya untuk melengkapi berkas yang akan diajukan ke jaksa.
"Statusnya memang tersangka, tapi kalau perihal pemanggilan ulang itu tergantung penyidik," kata Anang.
(ahy/mad)











































