"Ora sah diurusi kok kayak tukang becak, genjot bayar, genjot bayar," kata Soemarmo saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/7/2012).
Soemarmo mengatakan itu saat dirinya dihubungi oleh Sekda Akhmat Zaenuri pada 23 November 2011 silam. Saat itu Akhmat memberitahu soal adanya permintaan uang dari DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebutan ini menambah panjang istilah-istilah yang muncul dalam persidangan suap ke DPRD Semarang terkait pembahasan RAPBD 2012. Sebelumnya, sudah cukup banyak istilah-istilah yang muncul.
Selama persidangan, ada beberapa istilah unik yang sempat disebutkan baik oleh saksi maupun kuasa hukum. Misalnya saja pada saat saksi Yusti Ningsih (49), Kasubag Keuangan Protokoler Sekda Pemkot Semarang. Dalam keterangannya, dia menyebutkan istilah 'nyam-nyam'.
"Saya dipanggil Akhmat Zaenuri (Sekda Kota Semarang) untuk rapat di ruang data terkait masalah pemberian uang 'nyam-nyam' anggota Dewan," ujar Yusti Ningsih, Senin (18/6) silam.
Kemudian saat saksi lainnya, Ari Kurniawan (36), Staf perencanaan bidang anggaran Pemkot Semarang. Dalam keterangannya Ari mengaku bertugas untuk menghitung anggaran platform Rp 10 miliar yang akan dibagi ke setiap SKPD.
"Saya diminta untuk menghitung platform Rp 10 miliar yang dibagi ke tiap SKPD," ucapnya.
Tak lama istilah 'susu kaleng' dipertanyakan JPU kepada Ari. "Anda diminta untuk menyiapkan 'susu kaleng' oleh Zaenuri (Sekda Pemkot Semarang) karena ada permintaan dari DPRD. Istilah susu kaleng itu apa?" tanya JPU.
"Artinya saya nggak tahu persis. Istilah untuk duit," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Sumarmo HS, Rudy Alfonso, menegaskan kliennya telah 3 kali menolak permintaan uang anggota Dewan. Dalam wawancara dengan wartawan, istilah 'luwak' meluncur dari bibirnya.
"Dia bilang jangan melayani permintai luwak-luwak itu," tutur Rudy.
Maksud luwak itu apa? "Ya itu siapa yang meminta uang, yang bersangkutan dengan DPRD itu," jelasnya.
Soemarmo didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Semarang sebesar Rp 344 juta. Tujuannya adalah untuk memperlancar pembahasan Raperda mengenai anggaran APBD tahun 2012.
(mok/aan)










































