Polisi sudah menetapkan Darsan Sutrisna (31), pengemudi Mercy yang menabrak orang di Bundaran HI menjadi tersangka. Darsan dijerat dengan UU Lalu Lintas. Darsan saat ini masih diperiksa intensif.
"(Dia) Sudah jadi tersangka, dikenakan pasal 310 dan 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Senin (23/7/2012).
Rikwanto menegaskan, Darsan masih menjalani pemeriksaan. Dia juga tengah dites urine untuk mengetahui dugaan apakah yang bersangkutan mengkonsumsi obat terlarang saat mengemudikan Mercy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada dini hari tadi pukul 03.00 WIB. Kendaraan Mercy bernopol B-1201-BAD yang dikemudikan Darsan Sutrisna menabrak 3 orang yang tengah membeli kopi di Bundaran HI. Seorang warga bernama Haryanto Sjary meninggal dunia.
2 Orang lainnya mengalami luka-luka yakni Andry dan Jamaludin. Mereka dirawat di RSCM karena luka ringan. Sopir Mercy ditahan polisi dan menjalani pemeriksaan darah dan urine.
(ndr/)










































